Diduga Selain Tidak Ada Kelengkapan Izin Perusahaan Pangan Olahan Roti Tawar Di Wilayah Hukum Cikupa Tidak Memenuhi Standarisasi Higienis
Gambar ilustrasi |
BM.Online,Tangerang _ Perusahaan Pangan Olahan yang memproduksi Roti Tawar / Roti Bakar yang terletak di wilayah Hukum Cikupa Kab.Tangerang diduga banyak melakukan pelanggaran.
Perusahaan yang sudah cukup lama beroperasi belakangan ini dengan memperkerjakan kurang lebih lima karyawan, selain diduga tidak mengantongi Izin Produksi, Izin Edar, serta Sertifikasi Halal, serta kemasan roti yang polos membuat kami bertanya-tanya?Apakah jenis roti ini layak edar di kalangan masyarakat atau kah memang belum jelas perizinan nya?.
Dengan hal tersebut Eky Martin, selaku salah satu Aktivis di Kabupaten Tangerang beserta beberapa Awak Media mengonfirmasi kepada salah satu pekerja,dan pekerja tersebut mencoba menghalang-halangi Awak Media untuk mencari data informasi.
Hal tersebut dikuatkan keterangan dari Narasumber Eky Martin mengatakan"Berawal dari kecurigaan bahwa adanya kegiatan bahan pangan olahan jenis roti tawar,dengan kemasan polos.Kami menduga bahwa roti tersebut belum memiliki izin edar" ungkapnya.
"Kita melakukan konfirmasi kepihak perusahaan terkait izin edar juga sertifikasi halal, dan cara pengolahannya yg sama sekali tidak higienis.Karena tidak menggunakan sarung tangan plastik, penutup kepala dan juga Masker.Padahal Jenis roti tersebut sudah dikonsumsi masyarakat banyak,yang pastinya merugikan untuk masyarakat yang tidak mengetahui cara pengolahannya jauh dari standarisasi Dinas Kesehatan"Jelas Eky Martin.
"Kami mencoba bertemu dengan pihak perusahaan, tetapi pada saat itu salah seorang karyawannya menjelaskan bahwa" Pemilik perusahaan tersebut sedang tidak ada di tempat, pada saat itu saya melakukan klarifikasi bersama rekan dari beberapa Awak Media"Jelasnya lagi.
"Kami datang guna mencari kepastian sesuai temuan dan keterangan dari beberapa orang didekat lokasi perusahaan,bahwa perusahaan tersebut sudah beroperasi cukup lama, dan melalui salah satu karyawan di sana yang berusaha menghalang-halangi Awak Media untuk menjalankan tugasnya"Ungkap Eky Martin".
"Artinya, kuat dugaan pihak perusahaan belum memiliki Izin Edar, Izin Produksi dan sertifikasi Halal, dan ini sangat membahayakan untuk kelangsungan hidup, karena cara pengolahan nya yang kurang higienis tidak menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD)"tegasnya.
"Dengan hal ini kami akan melaporkan kepihak dinas terkait untuk menyikapi hal tersebut, dan apabila pihak-pihak terkait tidak mengindahkan laporan kami, maka kami beserta Aktivis di wilayah kabupaten Tangerang akan melakukan aksi untuk menuntut perusahaan tersebut segera ditutup, karena perusahaan tersebut selain diduga melanggar aturan, juga membahayakan kelangsungan hidup konsumen nya, karena kami melihat secara langsung mulai dari pengolahan sampai dengan pengemasan tidak menggunakan sarung tangan plastik, penutup kepala dan masker sangat prihatin karena roti tersebut sudah banyak di konsumsi oleh masyarakat",Tutupnya
Hingga berita ini terbit ke publik serta mengudara,pemilik perusahaan di hubungi tidak menjawab dan membalas Chat WhatsApp.
(Tim)