Ini Kata Jakra Saya Tidak Pernah Memutus Pengambilan Limbah Non B3 Hasan Basri di PT SDB
Gambar ilustrasi |
BM.Online, SERANG _ Terkait pemberitaan tentang dugaan kisruh pengambilan limbah Non B3 di PT Sabas Dian Bersinar berlokasi kawasan Budi Texindo Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang - Banten,Kamis 15 Juni 2023, Kepala Desa hingga penerimaan SK memberikan tanggapannya.
Ketika ditemui oleh awak media di kediamanya Ade Erik Mahendra Alias Erik memberikan jawabannya dengan kabar tersebut mengatakan, Sebetulnya tidak ada kegaduhan atau kekisruhan yang terjadi mengenai pengambilan limbah non B3 di PT SDB, jelasnya.
Lanjut Erik, Karena sudah jelas bahwa antara Atot selaku penerima SK sudah melakukan musyawarah dengan surat kesepakatan damai nomor :6982/SKD/I/2023 yang disaksikan oleh pemegang hak angkut limbah Sabas Hasan Basri Alias Ucci, terangnya.
Ditempat terpisah Kepala Desa Junti Jakra Alias Akot melalui by phone menerangkan, Jika sampai saat ini saya tidak pernah membekukan atau memutuskan pengambilan limbah Non B3 di PT SDB dan disepakati sesuai waktu pengambilan, apalagi semua sudah menandatangani surat perjanjian tersebut pada 1 Januari 2023,bebernya.
Hal senada juga dikatakan Atot selaku penerima SK," Saya belum pernah memutus pengambilan limbah non B3 dari PT SDB kepada Saudara Hasan Basri Alias Uci , ucapnya.
Tambah Atot, Bahkan waktu pengambilan limbah tersebut selalu diberitahukan ke Hasan Basri Alias Ucci, jelasnya.
"Pada 27 Mei 2023 kami dari pihak desa junti sudah menghubungi Uci untuk mengangkut limbah, jawab nanti saya survey dulu" namun sampai habis bulan Mei 2023 Uci tidak mengangkutnya, lalu salah kami dimana..?" Tanya Atot.
"Seharusnya Muhayat kuasa hukum Hasan Basri Alias Uci jangan mengintervensi perusahaan PT SDB untuk menghentikan kegiatan pengangkutan limbah tersebut, perlu di ketahui Hasan dan Erik hanya pembeli, sedangkan perusahaan pemilik dari limbah tersebut",tegas Atot.
" Saya berharap semuanya dapat kondusif dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri serta merugikan orang lain." Tutup Atot.
(Red)