Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kosmetik Di Jl.Industri Pasir Jaya Jatiuwung Kota Tanggerang
Kota Tanggerang | BM.Online
Sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Industri Raya II, RT 005/004, Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang diduga mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol. Sabtu (04/11/2023)
Praktek jual beli jenis golongan-G dengan jenis Eximer dan Tramadol jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualan nya sudah jelas berkedok toko kosmetik bukan apotek resmi dengan perizinan yang di keluarkan oleh pihak pemerintah.
Jika ini sampai terjadi pembiaran bisa merusak generasi muda, bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.
Kurang nya pengawasan peredaran obat-obatan daftar Golongan-G akan menjadi masalah baru dalam penanganan permasalahan narkoba di indonesia, bahkan menjadi sebuah hal yang bisa jika tidak tepat penanganan nya.
Pasal nya, obat-obatan daftar golongan-G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru.
Hal tersebut di manfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika, dengan harga yang murah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika.
Awak media mendatangi toko kosmetik tersebut untuk konfirmasi mengenai ada nya dugaan penjualan obat-obatan merk eximer dan tramadol penjaga toko mengatakan.
” Ya, benar saya menjual obat-obatan jenis eximer dan tramadol, dan ini juga toko buka belum lama baru beberapa Minggu tapi tidak ada masalah dengan warga setempat dan media pribumi,kata Penjaga Toko Kosmetik dengan singkat
Agus Selaku Ketua Umum Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) DPW Banten dalam penyampaiannya mengatakan.
"Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.jelasnya
Masih kata Agus 'Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.tutup Agus
Red/Tim