Tempat Hiburan Malam (THM) di Klodran di Razia Sat-Polres Serang Kota
Kota Serang | BM.Online | Tempat hiburan malam (THM) yang berada di Wilayah Hukum Serang Kota tepat nya di Kelurahan Klodran Kecamatan Walantaka Kota Serang Provinsi Banten.Pada Sabtu 24/11/2023
Awal mula terjadi nya peristiwa adanya laporan dan juga pengaduan dari masyarakat setempat khususnya Warga Klodran juga daro beberapa orang yang mengadu bahwa dengan ada nya tempat hiburan malam(THM) di Wilayahnya masyarakat juga merasa resah dan juga terganggu takut terjadi ada nya hal- hal yang tidak di inginkan
Dengan ada nya tempat hiburan malam (THM) yang diduga jelas tidak memiliki ijin /ilegal tersebut,yang di duga jelas akan mengundang ketidak nyamanan bagi semua orang karena sering terjadi nya keributan gara- gara minuman yang beralkohol yang di perjual belikan oleh pemilik sekaligus pengelola kafe tempat hiburan malam ( THM) tersebut.
Dengan ada nya tempat hiburan malam di pinggir bahu jalan raya semua orang merasa terganggu bagi untuk para pengguna jalan umum baik itu dari roda dua atau pun Rida empat bukan hanya sekedar itu saja yang bikin jadi kendala terkait persoalan ada nya tempat hiburan malam sudah jelas akan berdampak buruk bagi masyarakat link ,setempat sangat lah mempengaruhi orang akan mudah terjerumus dalam kemaksiatan di dalam dunia malam mau pun dunia hiburan.
Selain itu sat-kapolres kota serang berhasil mengamankan puluhan minuman keras yang mengandung beralkohol dari bermacam-macam merek dan para pegawai sebagai LC yang di duga masih dibawah umur tanpa memiliki identitas ( kTP) kurang lebih terhitung ada empat orang pegawai kafe tempat hiburan malam ( THM) Alhamdulillah dengan cepat sigap berhasil segera di amankan ke kantor sat- Kapolres Serang kota.
Rasidi ketua, LSM KARABEN DPK RI Kota serang angkat bicara namun sangat disayangkan sekali pemerintah kota serang( Pemkot) kalau selalu ini selalu di biarkan ada nya tempat beroperasi nya kafe hiburan malam akan menjadi tempat keramaian yang tentu nya akan menjadi tempat nya ajang kemaksiatan ini harus perlu di benahi agar agar kedepan nya bisa kopratif dan juga kondusif.
Kami sebagai aktifis kami minta pihak aparatur penegak hukum(APH) dan juga sat- PP kota serang segera ambil tindakan dan beri sangsi.
(Masturo)