Waaw !!! Di SPBU 34.43217 Layani Pembelian BBM Jenis Solar Menggunakan Jerigen
Terlihat jelas seorang wanita yang bertugas sebagai oprator di SPBU 34.43217 sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke dalam beberapa jerigen yang diangkut oleh kendaraan bermotor.
Menurut oprator yang enggan di sebut namanya, hal ini ia lakukan karena ada surat suratnya hingga dirinya berani melayani pembelian BBM jenis solar menggunakan Jerigen.
"Boleh pak kan bawa surat suratnya pak", jelas singkat oprator kepada awak media.Rabu (08/11/2023)
Di tempat yang sama sala satu oprator pria menghampiri awak media dengan nada tinggi iya mengatakan bahwa di SPBU 34.43217 boleh belanja menggunakan Jerigen.
"Saya orang sini,' ngapain bapa ikut campur di SPBU kami, pengisian pake Jerigen juga buat kolektor bila bapa tida percaya akan saya bawa kelaktornya,Dan pihak Kepolisian juga tadi sudah datang ke SPBU dan boleh boleh saja,Jelasnya
Bila mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Sampai berita ini di terbitkan pihak SPBU belum bisa di mintai keterangan
Red/Tim