5000 Butir Obat Eximer Dan 6200 Butir Tramadol di Ungkap, Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Minta Data Akurat.
Bekasi_BM.Online_ Melalui Konfresi Pers pada Maret bulan lalau. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, pernah membekuk dua pemuda pengedar ribuan obat golongan G Jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Tambun.
Nyatanya, obat keras golongan G masih beredar dan dijual bebas dengan modus toko kosmetik juga warung kelontongan yang berada di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi.
Tidak hanya itu hasil penulusuran antarwaktu.com dan bentengmerdeka.online, sedikitnya berhasil menemukan 9 titik peredaran obat keras berkedok toko kosmetik tepatnya di Wilayah Tambun dan Cikarang
1. Jalan Taman Merabu Raya Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
2. Jalan Teuku Umar Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
3. Jalan Bojong Koneng Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
4. Jalan Griya Asri Raya Suberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
5. Jalan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
6. Jalan RE Martadinata Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
7. Jalan KH. Fudholi Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
8. Jalan Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
9. Jalan Letjen Sarbini Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi
Hal itu terbukti, saat antarwaktu.com dan bentengmerdeka.online menulusuri beberapa tokoh kosmetik di wilayah Tambun dan Cikrang pada Minggu (17/12/2023) Kemarin.
Di kutip juga dari beberapa Media online pada Selasa (19/12/2023).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Benyahdi melalui Jumpa Pers mengatakan. Satuan Reserse Narkoba mengamankan dua peria pengedar beserta barang bukti obat G dengan jumlah besar.
"Pelaku berinisil M (22) dan MI (25) mereka di tangkap dengan barang bukti berupa 6200 Tramadol dan 5000 butir obat Eximer. Dua tersangka itu di jerat dengan Pasal 196 juncto 98 ayat 2 dan 3, kemudian pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Kapolres Metro Bekasi.
Meski pernah menindak tegas pelaku pengedar obat G jenis Tramadol dan Eximer.
Kombes Twedi Aditya Benyahdi Kapolres Metro Bekasi, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, meminta bentuk informasi serta lokasi peredaran obat G.
"Tolong infokan lokasinya dan akan ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba," ungkapnya kepada wartawan Senin (18/11/2023).
Bahkan saat dikonfirmasi rencana langkah dan sangsi tegas bagi pengedar
obat keras G tersebut mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Gakkum Korlantas Polri itu meminta untuk menghubungi Kasat Narkoba.
"Langsung dengan Kasat Narokoba ya," jelasnya.
Hal senada di ungkapkan Kasat Narkoba, pihaknya meminta data akurat dari hasil penelusuran antarwaktu.com dan bentengmerdeka.online
"Kasih data akurat saja biar kita bisa lidik maksimal. Koordinasi dengan wakasat," katanya
Menurutnya Penanganan obat G berbeda dengan Narkotika.
"Ini uu kesehatan, penanganan bukan kaya UU Narkotika, kalau mau jelas temui wakasat saya dan berikan datanya yg akurat bira kita lidik," jelasnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.
( Red/A.N/Tim )