Cianjur, Kini Menjadi Surga Bagi Para Pengusaha Obat Keras Golongan G ''Tramadol Dan Eximer"
Cianjur_BM.Online | Diduga seperti ada pembiaran dan tutup mata ! adanya peredaran obat keras golongan g Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Mande, Cianjur, Jawa Barat adanya penjual obat tramadol dan eximer berkedok warung sembako kecil. Pada Senin (4/12/2021
Maraknya peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer berkedok toko sembako kecil di Wilayah Cianjur tepatnya di Jl. Raya Jangari, Sukamanah, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut di benarkan oleh penjaga warung sembako kecil berinisial A bawa warung sembako kecil sering di kunjungi anak remaja itu menjual obat keras golongan g jenis tramadol dan eximer.
"Ya benar saya menjual satu (1) lempeng tramadol isi Sepuluh (10) butir seharga Rp 40,000 (Empat Puluh Ribu Rupiah) dan satu bungkus bungkus eximer isi delapan saya jual Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).Jelasnya
Lanjut ''Kalu masalah kordinasi wilayah setempat setau saya sudah beres oleh bos saya, Dari Warga setempat sampai Apat Penegak Hukum (APH) itu sudah beres semua dan kalaupun belum beres g mungkin saya bisa berualan obar sebesas ini. Kata penjual obat tramadol dan eximer saat di mintai keterangan oleh awak media
Teguh Priyanto, Selaku Sekjen Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) DPW Jawa Barat, Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Mande, Polres Cianjur dam Polda Jawa Barat Harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan g di Wilayah Cianjur dan sekitarnya.
''Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Kata Teguh Prianto selaku Sekjen LIDIK PRO DPW Jawa Barat
Masih kata Teguh Priyanto "Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
Red/Tim