Ketua YLPK-PERARI Meminta,Tangkap Penjual Obat Tramadol Dan Eximer Berkedok Toko Kosmetik di (WILKUM) Polsek Kramat Djati
Jakarta | Bentengmerdeka.Online Peredaran Narkotika golongan G jenis Tramadol dan eximer di Wilayah Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Khususnya Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Kramat jati Polres Metro Jakarta Timur. Pada Kamis 28/12/2023
Meski peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Polres Jakarta Timur, nyatanya obat obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan bebas berkedok warung kosmetik dan warung sembako di Wilayah Hukum Polsek Jagakarsa.
Potret Bentengmerdeka.Online di lokasi pada Rabu (27/12/2023) terlihat sebuah toko kosmetik yang diduga tempat Jual beli Obat obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di Jl. Raya Bogor No.119, RT.10/RW.10, Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Hal tersebut di benarkan juga oleh penjaga toko berinisial (S) kepada wartawan Bentengmerdeka.Online mengatakan bahwa toko tersebut sudah berkordinasi dengan para oknum di wilayah setempat khususnya Wilayah Kramat Jati Kota Jakarta Timur.
" Benar saya menjual obat tramadol dan Eximer dengan modus toko kosmetik oleh sepupu saya biasa di panggil Boyo, bapa konfirmasi ajah ya sama bos saya.Ujar penjaga toko
Pemilik toko saat di mintai keterangan lewat telpon mengatakan bahwa benar toko tersebut miliknya dan sudah berkoordinasi dengan salah satu oknum Propam berinisial (P)
"Benar bang kalau toko itu milik saya,dan saya juga sudah berkordinasi dengan salah satu oknum Propam
Iwan, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK-PERARI) Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Jagkarsa, Polres Metro Jakarta harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan g di Wilayah Kota Jakarta Selatan dan sekitarnya.
''Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Kata Iwan
Masih kata Iwan,"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
Red/Tim