Maraknya Peredaran Narkotika Golongan G di Wilayah Pasar Minggu, Diduga Tida Tersentuh Oleh APH
Jakarta_BM.Online_Maraknya peredaran Narkotika golongan G jenis tramadol dan eximer di Wilayah Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia Tramadol dan Extimer bermodus warung kelontong serta toko kosmetik.
Anehnya lagi tanpa memakai resep dari dokter obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di toko hingga permukiman.
Dibenarkan oleh salah satu pembeli yang tida mau di sebut namanya mendatangi toko yang berada di Jl. Masjid Al-makmur No.8, RT.3/RW.8, Pejaten Timur untuk membeli obat keras jenis Tramadol.
"Saya membeli satu lempeng obat tramadol berisi sepuluh tablet seharga 35000. Katanya
Saat penjaga toko di mintai keterangan oleh awak media iya hanya sibuk main handphon alias diam membisu.
Potret wartawan Bentengmerdeka.Online di lokasi pada Selasa (19/12/2023) menemukan bukan hanya satu toko saja, toko di Jl. Raya Pasar Minggu No.KM.19 No. 60, RT.11/RW.5, Pejaten Timur, Pasar Minggu juga mengedarkan serta menjual obat keras golongan G
Risky selaku aktifis mengungkapkan, modus kios penjual obat tramadol cukup seragam, seolah-olah menjajakan produk dagangan layaknya warung kelontongan dan kosmetik biasa.
"Perbedaannya mereka menjajakan produk tisu, shampoo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol" Kata Risky
Risky juga menabahkan bahwa Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 Dan atau 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Red/Tim