Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kosmetik di RT.10/RW.10 Kramat Jati, Diduga Kebal Hukum
Jakarta,_BM.Online_Sebuah toko kosmetik yang berada di Jl.Raya Bogor No.119, RT.10/RW.10, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta kini menjadi sorotan para aktifis dan lembaga.Pada Kamis 28 Desember 2023
Tanpa membawa surat resep dari dokter di toko tersebut bisa bebas menjual obat keras golongan g jenis tramadol, Eximer kepada siapapun khususnya anak anak remaja yang berada di wilayah lingkungan Kramat Jati juga sekitarnya
Hal tersebut di benarkan oleh penjaga toko berinisial (S) saat di minta keteranganya oleh awak media mengatakan toko kosmetik tersebut milik saudara sepupunya bernama toyo
"Saya cuma jaga toko saja bang, masalah koordinasi setau saya sudah di kondisikan sama bang toyo.kata penjaga toko Pada Rabu 27 Des 2023
Lewat pon watshapp nya pemilik toko saat di konfirmasi oleh awak media dengan nada tinggi mengatakan berita dari media online tida bakal mempan britain toko kosmetik miliknya
" Silahkan bikin berita yang banyak, saya tida takut berita kalian tida bakal mempan.katanya lewat pon whatshapp
Iwan, Selaku Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK-PERARI) Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Kramatjati Polres Metro Jakarta Timur harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan g di Wilayah Kota Jakarta Selatan dan sekitarnya.
''Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Kata Iwan
Masih kata Iwan,"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
(Red)