Penjual Obat Keras Golongan G di Kalideres Tak Pernah Tersentuh Oleh APH
Meski toko kosmetik jaraknya hanya beberapa ratus meter dari Kantor Kepolisian Sektor Kalideres, bagi penjual obat tramadol dan eximer tida jadi masalah, nyatanya obat terlarang tersebut diperjual belikan bebas berkedok warung kosmetik.
Potret Bentengmerdeka.Online di lokasi pada Selasa (26/12/2023) terlihat sebuah toko kosmetik yang diduga tempat Jual beli Obat obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di Jl. Raya Daan Mogot No.66 RT.1/RW.7, Semanan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Hal tersebut di benarkan juga oleh penjaga toko kepada wartawan Bentengmerdeka.Online mengatakan bahwa toko tersebut sudah berkordinasi dengan para oknum di Wilayah setempat khususnya Wilayah Kalideres Kota Jakarta Barat.
"Memang benar saya menjual obat tramadol dan Eximer, semua kordinasi dan lain lain itu bos urusannya. Ujarnya
Lanjut masih kata penjaga toko," Walau saya berjualan obat dekat Polsek bagi saya itu tida jadi masalah, karena bos sudah koordinasi. Tutupnya
Iwan, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK-PERARI) Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan g di Wilayah Kota Jakarta Barat dan sekitarnya.
''Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Kata Iwan
Masih kata Iwan,"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
Red/Tim