Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kosmetik Di Karawaci Kota Tanggerang Mengaku Belum Pernah Tersentuh Oleh APH
Kota Tanggerang | BM.Online
Pil koplo alias obat daftar G di Wilayah Karawaci Kota Tanggerang tepatnya di Jl. Subandi No.33 RT 001 RW 005 . Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tanggerang Banten.Pada Selasa 5 Desember 2023
Menariknya lagi, obat keras golongan G tersebut seperti Tramadol, Eximer, Dan XXX di toko tersebut bisa langsung didapat tanpa resep dokter.
Di benarkan oleh salah satu pembeli yang tida mau di sebut Namanya mengaku diri telah membeli satu lempeng obat jenis tramadol isi 10 butir seharga Rp 40.000.
"Saya beli obat tramadol di toko kosmetik satu lempeng isi 10 butir seharga Rp 40.000 (Empat Ribu Rupiah).jelasnya si pembeli mengatakan pada wartawan.pada Senin 4/12/2023
Penjaga toko pada saat di mintai keterangannya oleh awak media iya mengaku bahwa toko yang iya jaga tersebut menjual Obat Obat keras golongan G jenis tramadol dan Eximer.
"Obat yang saya jual ini jenis tramadol,Eximer,dan XXX. obat ini saya dapat dari bos saya yang punya toko di bugel sana, dan kalo urusan kordinasi dan yang lainya itu biasa nya Pak Agam .kata penjaga toko saat di mintai keterangan pada Senin 4 Desember 2023.
Teguh Priyanto, Selaku Sekjen Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) DPW Jawa Barat, Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Mande, Polres Cianjur dam Polda Jawa Barat Harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan g di Wilayah Cianjur dan sekitarnya.
''Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Kata Teguh Prianto selaku Sekjen LIDIK PRO DPW Jawa Barat
Masih kata Teguh Priyanto "Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 Dan atau 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
Red/Tim