Penjual Obat Tramadol Dan Eximer di Jl.Pepaya RT 4 RW 6 Pasar Minggu, Diduga Kebal Hukum
Jakarta | BentengMerdeka.Online
Pil koplo alias obat daftar G di Wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Pepaya, No 7C, RT 4. RW 6. Pejaten Barat, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Pada Minggu 17 Desember 2023
Menariknya lagi, obat keras golongan G tersebut seperti Tramadol, Eximer, Dan XXX di toko tersebut bisa langsung didapat tanpa resep dokter.
Di benarkan oleh salah satu pembeli berinisial C, mengaku dirinya telah membeli satu lempeng obat jenis tramadol isi 10 butir seharga Rp 35.000.
"Saya beli obat tramadol di toko kosmetik satu lempeng isi 10 butir seharga Rp 35.000 (Empat Ribu Rupiah).jelasnya si pembeli mengatakan pada wartawan. Sabtu 16/12/2023
Penjaga toko pada saat di mintai keterangannya oleh awak media iya mengaku bahwa toko yang iya jaga tersebut benar sekali menjual Obat Obat keras golongan G jenis tramadol dan Eximer.
"Obat yang saya jual ini jenis tramadol,Eximer,dan XXX. obat ini saya dapat dari bos saya yang bernama Budi, Kalo urusan kordinasi dan yang lainya itu biasa nya sama bos Budi.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 Dan atau 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Red/Risky