Karawang |
BM.Online |
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan No 34-41307 yang terletak di Jl. Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang Jawa Barat diduga bekerjasama dengan mafia BBM ilegal, Sehingga bisa melayani pembelian bbm jenis solar menggunakan jerigen hingga hingga ribuan liter.Pada Rabu 6 Desember 2023
Dalam pantauan awak media, Pada hari 29 Rabu November 2023, Terlihat fulgar dan bebas sekali melihat pembeli bbm yang menggunakan jerigen sedang melakukan pengisian BBM jenis Solar kedalam jerigen berulang ulang kali.
Mobil box dengan Nopol B 9561 KXS sudah di modifikasi bisa menampung ribuan liter bbm jenis solar, dengan pengisian berjam jam di SPBU 34-41307 Dawuan Cikampek.
Dalam pengakuan sopir mobil Box tersebut pada saat di mintai keteranganya mengatakan bahwa mobil box dengan nopol B 9561 KXS tersebut milik bos bernama Andi Basah yang cuman ngisi di SPBU 34-41307 sampai ribuan liter.
''Empat kempu di dalam baru terisi Rp 200.000 doang pak, nanti juga masup lagi pak, karena bos Andi Basah tida punya lapak buat penampungannya, jika sudah penuh dari SPBU kirim ke perusahaan. Kata sopir mobil box Pada Rabu 29 November 2023
Menurut Sekjen Lembaga Infestigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LDIK PRO) Mengatakan "Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Kian marak di Wilayah Karawang Khususnya Wilayah Dawuan Cikampek, Para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum, dan praktik para mafia mafia BBM itu karena belum di sertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).Ujarnya
Sambung Teguh "Bila mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.Imbuhnya
Red/Tim
Anda mungkin menyukai postingan ini