SYAFFI TUAN KOTTA S,H M,H, Laporkan Ke Kepolisian Bila Ada Oknum LSM Yang Mengancam Pegawai Dan Pengusaha Kecil Pengepul Limbah
Tanggerang_BM.Online_Beberapa hari belakangan ini, sejumlah Perangkat Daerah DAN para pengusaha kecil pengepul limbah sampah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapat permohonan permintaan informasi dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)di kutif Jum'at 12/01
Anehnya, dalam permohonan tersebut disertai ancaman. Contoh ancaman ,Menakut nakuti dimaksud, “Kami tunggu jawabannya selama 8 (delapan) hari sejak dimasukkan surat ini. Apabila hari atau lusa tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka laporan ini kami naikkan ke tingkat yang lebih tinggi.”
Tak sebatas itu. Ancaman tersebut juga dilanjutkan dengan mau saya laporkan tindakan melawan hukum Dan melanggar hukum Serta “media” lain. Misalnya melalui pesan singkat. Umpamanya: “Persoalan ini akan naik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”Lalu ke jaksaan imbuhnya.
Terkait adanya permintaan informasi seperti ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Kabupaten Tangerang, SYAFFI TUAN KOTTA S,H M,H menyarankan, agar tak dilayani.
“Permintaan informasi seperti itu tak sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut dan ketentuan lain yang mengatur, tak ada pasal atau ayat yang mengatur adanya hak pemohon informasi publik untuk mengancam,” jelas SYAFFI.
Sebab itu, kepada Kepala Perangkat Daerah atau Pegawai Negeri Sipil atau pun pengepul limbah yang mendapat ancaman terkait permintaan informasi dari pihak manapun, SYAFFI menyarankan, agar melaporkan hal itu ke "APH" aparat penegak hukum/kepolisian.
“Sepengetahuan kami, tindakan ancaman tersebut tidak dibenarkan. Tindakan tersebut melanggar hukum. Bisa termasuk dalam kategori perbuatan tak menyenangkan,” imbuh syafii, di ruang kerjanya.
Di bagian lain, SYAFFI TUAN KOTTA S,H M,H sebagai praktisi hukum dan Aktivis mengatakan, seluruh Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tangerang, berhak untuk menolak permintaan informasi publik dari pihak manapun bila dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
SYAFFI juga mengingatkan, seseorang tak boleh sembarang dalam menggunakan informasi publik.
“Apalagi informasi publik tersebut diperoleh dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan seperti diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008,” jelasnya SYAFFI
Katanya, pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketika ditanya apakah permintaan informasi oleh LSM yang disertai ancaman tersebut sebagai modus untuk melakukan pemerasan, untung mencari keuntungan pribadi? Dia menjawab bisa.
“Tidak tertutup kemungkinan demikian, kalau tidak tentu tak perlu menyertakan ancaman. Sepengetahuan kami LSM tak boleh melakukan hal-hal yang demikian,” terang SYAFFI yang dahulu juga aktif di sejumlah LSM di daerah ini.
Masih kata SYAFFI, LSM itu adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. #DISKOMINFOTIK.
(Red/Jawara Banten)