Aktifis Minta APH Tangkap Penjual Obat Keras Golongan G di Jl.Cilembu
Sumedang // Bentengmerdeka.Online
Sebuah toko kosmetik yang berada di Jl. Cilembu Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Pada Jum'at (2/2/2024)
Tanpa membawa surat resep dari dokter di toko tersebut bisa bebas menjual obat keras golongan g jenis Tramadol dan Eximer kepada siapapun khususnya anak anak remaja yang berada di wilayah lingkungan Cisaranten juga sekitarnya.
Hal tersebut di benarkan oleh warga setempat berinisial (ap) saat di minta keteranganya oleh awak media mengatakan warung tersebut biasanya sering ramai di datangi anak muda juga orang tua.
"Warung yang menjual obat tramadol itu transparan terang terangan kadang juga anak sekolah yang datang ke warung untuk beli obat tramadol dan eximer. Ujarnya
Agus Jefri H, Selaku Satuan Tugas (Satgas) Nasional Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polres Sumedang harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan g di Wilayah Sumedang dan sekitarnya.
''Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Kata Agus Jefri H
Masih kata Agus,"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
(Red)