Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilkum Polsek Cilaku Jadi Sorotan Aktifis
Cianjur // BM.Online //Maraknya peredaran narkotika golongan G jenis tramadol dan exiimer yang berkedok toko kosmetik dan warung sembako di Wilayah Cianjur kini menjadi sorotan aktifis. Pada Jum'at (23/2/2024)
Potret Bentengmerdeka.Online Pada Rabu 23 Febuari 2024 di temukan sebuah toko yang menjual obat kras golongan g sejenis tramadol dan eximer berkedok toko aksesoris Hp tepatnya di jl.Raya Cibeber, Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Tersebut di benarkan oleh Bunga dan Agam (nama samaran) selaku penjaga toko dalam penyampaian nya mengatakan bahwa toko tersebut milik bos yang bernama Abu (Warga Aceh)
"Bos saya sedang ada di aceh pak, saha kami berdua hanya kerja yang di tugaskan untuk menjual obat Xxx, Tramadol, dan eximer. Kata Agam dan Bunga (nama samaran)
Lanjut masih kata penjaga toko,"Satu lempeng xxx, dan tramadol isi sepuluh (10) butir saya jual seharga Rp.50.000 kalau obat yang kuning ini namanya eximer sepuluh (10) butir saya jual seharga Rp.10.000,"jelasnya
AKP Edi Selaku Kanit Reskrim Polsek Cilaku saat di mintai keterangan nya terkait adanya toko yang menjual Obat keras golongan G di Wilayah Hukum Polsek Cilaku mengatakan bahwa Polsek tida punya kewenangan untuk menindak.
"Bukan kewenangan polsek kalau untuk menindak peredaran narkotika golongan g. Tapi itu kewenangan Rest Narkoba Polres Cianjur. Kata AKP Edi Selaku Kanit Reskrim Polsek Cilaku.
Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UUD No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Red/Tim