Satgas Nasional GIAN Meminta APH Tangkap Penjual Obat Keras Golongan G di Wilayah Sumedang
Sumedang // BM.Online // Obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer masih beredar dan dijual bebas dengan modus warung kelontongan berada di wilayah Hukum Polres Sumedang, Polda Jawa Barat. Pada jumat
Tidak hanya itu hasil penulusuran bentengmerdeka.online dan Suryanenggala.id, sedikitnya berhasil menemukan Tiga (3) titik peredaran obat keras berkedok warung kelontongan tepatnya di Wilayah Desa Mekar Bakti, Kecamatan Pamulihan, Sindangpakuon, Parakan Muncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer masih beredar dan dijual bebas dengan modus warung kelontongan berada di wilayah Hukum Polres Sumedang, Polda Jawa Barat. Pada jumat (2/2/2024)
Tidak hanya itu hasil penulusuran bentengmerdeka.online dan Suryanenggala.id, sedikitnya berhasil menemukan Tiga (3) titik peredaran obat keras berkedok warung kelontongan tepatnya di Wilayah Desa Mekar Bakti, Kecamatan Pamulihan, Sindangpakuon, Parakan Muncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Agus Jefri H, Selaku Satuan Tugas (Satgas) Nasional Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polres Sumedang.
"Saya meminta kepasa pihak kepolisian khususnya Polres Sumedang agar menindak maraknya peredaran obat keras golongan g di Wilayah Kabupaten Sumedang dan sekitarnya," Kata Agus selaku Satgas Nasional Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN)
Agus juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.