Diduga Minim, Pengawasan Pihak Konsultan Juga Pelaksana
Kota Serang_BM.Online_Proyek pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah Kabupaten/Kota yang di pekerjakan langsung oleh pemenang tender CV Jayakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Provinsi Banten.
Pembangunan pekerjaan proyek drainase yang sudah berjalan hampir dua Minggu melihat ada nya kejanggalan dalam bekerja salah satu nya dalam pemasangan batu terlihat jelas sangat miris diduga adukan yang digunakan kurang nya takaran semen sehingga adukan tidak melekat di batu tersebut. Pada Rabu (13-3-2024)
Salah satu pekerja berinisial (G) kebetulan usianya nya masih di bawah umur, dirinya sedang mengangkut adukan dalam ember tanpa di lengkapi menggunakan keselamatan dan keamanan dalam bekerja (K3) padahal disitu sudah jelas larangan barang siapa mempekerjakan anak usia di bawah umur sebagai mana yang diatur dalam pasal 68 undang -undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan .
Tersebut di benarkan oleh salah satu tukang Boy (Nama samaran) mengatakan bahwa Inisial G itu masih di bawah umur.
"Benar sekali pak dia msh usia di bawah umur," dia ikut kerja karena untuk mencukupi kebutuhan sehari harinya pak, kasihan gak ada orang tua nya ga apa kan Pa. beber nya
Masih kata Boy (Nama samaran),"Saya cuma ikut kerja aja pa di ajak temen," berkaitan dengan pekerjaan ini langsung aja ke bang Jali orang sini kalau tida pak Anton antara dua orang itu pa yang biasa di lapangan,'' mungkin dua orang itu boleh di katakan pelaksana nya,"jelasnya
Ditempat yang masih kata tukang ''Mengenai untuk upah jasa kerja saya borongan pa, diborong kan hitungan kubikasi pa satu meter nya Rp.150,000 kotor, Dan saya kerja satu tim 14 orang' untuk alat pelindung diri( APD) hanya di ada untuk tiga orang saja dari pelaksana.
Lanjut,"Berkaitan dengan ukuran dalam / tinggi 70 cm lebar atas 40 cm untuk panjang nya saya kurang tau, jika ingin tau lebih jelas nya langsung saja ketemu pelaksananya.Ucarnya mengahiri
Perlu Di Ketahui Sumber Anggaran Dari APBD Kota Serang tahun Anggaran 2024 nomor Kontrak: 610/13/SPK/PL/lingkungan/SDA/-DPUPR/2024
Tanggal Kontrak : 26 Februari 2024
Nilai kontrak : Rp.196.604.000 (Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Ribu Rupiah)
Waktu pelaksana : 60 hari (kalender) Kontraktor Pelaksana : CV Putra Jaya Karta
konsultan pengawas : PT Tetinggi Muara Sakti.
Untuk mengetahui lebih lanjut kami sebagai sosial kontrol meminta pihak dinas terkait segera bertindak terjun kelapangan mengkroscek ulang guna untuk bahan pertimbangan sejauh mana pekerjaan proyek drainase yang sudah berjalan agar selalu terpantau karena ini menyangkut uang negara hasil uang pajak yang kita bayar bila mana terbukti ada nya kecurangan saya minta pihak dinas terkait ambil tindakan tegas dan beri sangsi.
Sampai berita ini di terbit kan pihak pihak terkait belum bisa di konfirmasi untuk di minta keterangan lebih lanjut.
(Red/Masturo)