DPO Pelaku Pemalsuan Dokumen Pertanahan Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto. |
SERANG, BM.Online – Pelaku pemalsuan dokumen pertanahan berinisial CC (48) berhasil ditangkap aparat Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Banten.
Tersangka yang sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten itu ditangkap Polisi pada Senin, 18 Maret 2024, sekira pukul 02.30 Wib, di jalan Pasir Putih Ancol, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor 2285 yang karena Locus Delicti berada di Polda Banten, sehingga kasus tersebut dilimpahkan.
“Kasus ini berawal sekira Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Sebelum melakukan proses balik nama, kata Didik, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan, akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka.
“Tersangka telah membuat surat-surat (lampiran 13) berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio,” jelas Didik.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” tutup Didik. (*/red)