Spbu 34.138.03 Ceger, Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal
Salah satu SPBU yang nakal menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan adalah SPBU 34.138.03 yang berada di Jalan Bina Marga No.5 RT.04/RW.03 Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, meskipun banyak pemberitaan namun hal itu tidak menjadi halangan para pelaku untuk melancarkan usaha ilegalnya.Pada Sabtu (23/03/2024)
Terpantau di lokasi, sebuah mobil box yang telah di modifikasi tangkinya berwarna kuning putih nopol P 9665 AC sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dengan kapasitas hingga ribuan liter.
Saat awak media minta konfirmasi kepada pengemudi mobil box iya mengakui bahwa mobil pengangkut bbm ilegal tersebut milik bos berinisial M
"Benar bang ini mobil heli milik bos Memet, solar ini dari SPBU biasanya di kumpulkan dulu di pangkalan dan jika sudah kumpul baru di kirim ke perusahaan industri menggunakan transportir. Jelasnya pada 20 Maret 2024
Dalam hal ini, Pertamina telah memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Bila mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas maka pelaku Penyalahgunaan BBM subsidi dapat di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak- pihak terkait belum dapat di konfirmasi.
Red/Tim