"Kanit Reskrim" Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Kedaung Bukan Wewenang Polsek Untuk Menindak
Cirebon''Bentengmerdeka.Online
Peredaran obat-obatan yang sering terlihat dan terpantau jelas sebuah warung yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer di Jl. Brigjend Shudarsono No.101 Tuk, Kecamatan Kedaung Cirebon Jawa Barat.
Potret bentengmerdeka.online mendatangi lokasi untuk melakukan infestigasi peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer berkedok warung kelontongan yang diduga kuat pelaku penyalah gunaan obat-obatan terlarang yang di perjual belikan secara terbuka dan transparan di masing' wilayah hukum (Wilkum) Polsek Kedaung Polres Cirebon.
"Hal itu dibenarkan oleh salah satu penjaga toko obat-obatan terlarang pada saat di konfirmasi mengatakan warung kelontongan tersebut bosnya Warga Aceh
"Warung kelontongan ini milik bos saya warga Aceh pak," Saya disini hanya sebatas kerja dan jika bapa minta keterangan lebih lanjut silahkan telpon saja kepada bos saya.Kata penjaga toko
Tim awak media mencoba konfirmasi mendatangi pihak Kepolisian wilayah hukum Polsek Kedawung Polres Cirebon untuk melaporkan terkait ada nya dugaan peredaran obat- obatan terlarang jenis tramadol dan eximer.
Iptu Dedi Sutikno SH selaku Kanit Reskrim Polsek Kedaung pada saat ditemui oleh awak media di ruang nya, beliau sangat berterima kasih dengan kedatangan rekan"dari media yang menginformasikan terkait ada nya penjual obat golongan (G) yang berkedok warung kelontongan.
"Saya ucapkan terimakasih banyak untuk rekan media yang sudah menginformasikan ada nya dugaan peredaran obat keras golongan G yang sudah jelas akan meracuni generasi penerus anak bangsa.Kata Kanit Reskrim Polsek Kedaung
Utuk menindak lanjuti hal ini Iptu Dedi Sutikno SH mengatakan mengarahkan awak media untuk langsung loporan ke polres Cirebon.
"Ada bagian resnarkoba yang punya kewenangan nntuk menangkap dan mengamankan pelaku penjual obat tersebut,"Tutupnya
Bagi pelaku yang memperjual belikan dan mengedarkan obat -obatan golongan (G)tanpa ijin atau resep dokter pelaku dapat dijerate dngan pasal 435 dan pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 dan 197 UUD nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
(Red/masturo)