Daerah
Headline
Sumedang
0
Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Sumedang, Sehingga Menjadi Surga Bagi Penjual Obat Tramadol Dan Eximer
Sumedang_BM.Online_Maraknya
Untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia Tramadol dan Extimer bermodus warung kelontong serta toko kosmetik.
Anehnya lagi tanpa memakai resep dari dokter obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di toko hingga permukiman.
Dibenarkan oleh salah satu pembeli yang tida mau di sebut namanya mendatangi toko yang berada di Jl. P, Sugih No.33, Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang
"Saya membeli satu lempeng obat tramadol berisi sepuluh tablet seharga Rp. 50.000,"Kata salah satu pembeli
Saat penjaga toko di mintai keterangan oleh awak media iya hanya sibuk main handphon alias diam membisu.
Potret wartawan Bentengmerdeka.Online di lokasi pada Selasa (6/3/2024) menemukan bukan hanya satu toko saja, akan tetapi ada beberapa toko serta warung yang menjual obat tramadol dan eximer di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Sumedang Polda Jawa Barat (Jabar).
1. Di Jl. Raya Bandung Sumedang Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang Jawa Barat.
2. Jl. P, Sugih No.33, Kotakulon, Kecamatan Sumedang, Kabupaten Sumedang Jawa Barat.
3. Di Jl. Sindang Hurip No.1 Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang Jawa Barat.
4. Di Jl. Parakanmuncang, Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang Jawa Barat.
Jefri selaku aktifis mengungkapkan, modus kios penjual obat tramadol cukup seragam, seolah-olah menjajakan produk dagangan layaknya warung kelontongan dan kosmetik biasa.
"Perbedaannya mereka menjajakan produk tisu, shampoo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol" Kata Jefri
Jefri juga menabahkan bahwa Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 Dan atau 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(Red/Tim)
Via
Daerah