Garut | BM.Online| Ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar akan di kirim ke salah satu gudang di wilayah Kabupaten Bandung menggunakan mobil bok yang sudah di modifikasi yang bisa menampung ribuan liter BBM jenis Solar. Pada Minggu 17 Maret 2024
Tim media mencurigai mobil bok tersebut pada saat sopir mengganti nopol di pinggir jalan pada minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 00.15 WIB di wilayah Kabupaten Garut Jawa Barat.
Sopir yang mengaku bernama penyok (Nama saran) pada saat di mintai keteranganya di lokasi mengatakan bahwa mobil bok tersebut bermuatan 2000 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar akan di kirim ke salah satu gudang di wilayah Ranca Ekek Kabupaten Bandung.
''Mobil bok yang saya bawa milik pak Deni yang bermuatan di 2 biji kempu berisi 2 ton/2000 liter Solar bersubsidi,"jelasnya
Penyok, menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan ribuan liter BBM bersubsidi tersebut dari setiap SPBU di wilayah Kabupaten Tasik juga Kabupaten Garut.
"Saya melakukan pembelian solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol di gunta ganti yang tidak sesuai dengan kendaraannya," ujarnya.
Alex selaku aktifis menegaskan, praktik mafia bbm itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.
"Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi," katanya.
Alex, mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas," katanya.
Pembekuan operasional, kata Alex menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.
"Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," katanya mengakhiri
Hingga berita di terbitkan pemilik bbm ilegal juga pemilik gudang belum di konfirmasi.
Red/Tim
Anda mungkin menyukai postingan ini