Headline
Jakarta
0
Mobil Gas Oplosan Makin Marak DKI Jakarta, Aktifis Minta APH Tegas Menindak Para Pelaku
Kota Jakarta Timur | BM.Online
Mobil Gas Oplosan Makin Marak DKI Jakarta, Aktifis Minta APH Tegas Menindak Para Pelaku Aparat Penegak Hukum (APH).Pada Sabtu 9 Maret 2024
Potret Bentengmerdeka.online melakukan investigasi menemukan mobil pickup berwarna hitam dengan nopol B 9622 KAU di kemudikan oleh sopir berinisial PA dan kenek berinisial PJ.
Saat keduanya di wawancara mengaku bahwa gas yang mereka bawa dari sebuah tempat pengoplosan gas di Wilayah Cileungsi Bogor Jawa Barat.
"Kegiatan mengoplos gas elpiji 3 Kg ke 12 kg ini sudah berlangsung kurang lebih 8 bulan, dan bos pun lagi di mabes untuk koordinasi,''kata sopir berinisial PA
Lanjut masih kata inisial PA "Bos saya berinisial ADR itu nama asli nya, asal dari Jogja, dan bos saya ngoplos gas dari 3 kilo ke 12 kilo,"Jelasnya
PA juga menambahkan sekitar 80 tabung gas berukuran 12 kilo gram yang iya bawa.
''Saya bawa 80 tabung yang telah berisi kan tabung hasil oplosan dari Cileungsi mau ngirim ke Sunter", tutupnya
Jepri selaku aktifis meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas para pelaku usaha ilegal.
"Kegiatan ilegal ini harus di tindak tegas sesuai UU migas yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kami sebagai giat Kontrol Sosial akan segera melaporkan kegiatan ini ke Kapolri dan menggandeng Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK).Kata Jefri selaku aktifis pemburu ilegal
Masih kata Jefri " Kegiatan ilegal ini harus segera di tindak tegas, dan para pelaku usaha ilegal yang banyak merugikan masyarakat menengah ke bawah dan juga Negara demi meraup keuntungan pribadi banyak pihak di rugikan.
"Sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang no 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 milyar rupiah,"Tutup Jefri
(Red/Tim)
Via
Headline