Oknum Penyidik Polsek Jatiuwung, Diduga Melakukan Penyelesaian Perkara Sepihak
Tanggerang|BM.Online|Beberapa tahun silam inisial (Ed) melaporkan inisial (Ic) atas dugaan tindak pidana pencurian 21 g emas berupa gelang senilai Rp.14,505,000 (Empat Belas Juta Lima Ratus Lima Ribu Rupiah) Nomor : LP/B/347/VI/RES.1.8/PMJ/Restro Tang Kota/Sek Jtu ke Jatiuwung Polres Metro Tanggerang Kota Pada Minggu 20 Juni 2021
Menurut keterangan inisial (Ed) bahwa gelang emas tersebut di gadaikan oleh inisial (ic) kepada keluarganya yang berinisial (uc) ke pegadaian di Wilayah Tasikmalaya Jawa Barat.Pada Minggu 24/3/2024
"Iya pak de, Usna gadai gelang nya Rp.10,000.000 kalau tida salah temponya sampe bulan Oktober dan suratnya dek Usna yang pegang,"Kata Ed sambil memperlihatkan bukti chatting nya dengan pihak terlapor
Potret Bentengmerdeka.online mendatang kediaman IC inisial di Wilayah Kersamenak, Kecamatan Kawalu Tasikmalaya beliau yang diduga membantu Ic (inisial) menjula barang bukti (BB) dari hasil tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh Inisial IC
Saat di minta keteranganya Uu (inisial) yang diduga membantu ic (inisial) untuk menjual barang bukti (BB) berupa gelang emas milik pelapor ed (inisial) dalam penyampaiannya mengatakan bahwa kasus tersebut sudah di selesaikan oleh tiga oknum Polisi yang mendatangi kediaman nya beberapa waktu silam.
''Emang benar pak gelang tersebut saya yang membantu mengadaikan ke pihak pegadaian tapi ini masalah sudah di selesaikan pada saat tiga orang Oknum Polisi datang ke sini. Jelasnya
Uu (inisial), menambahkan bahwa ketiga oknum polisi tersebut berpesan jika ada siapapun yang datang atau telpon baik dari Ed inisial atau wartawan jangan di ladenin.
"Perkara ini sudah kami musyawarahkan dengan pak Rohmat Anggota Polsek Jatiuwung, dan beliau pun berpesan jika ada wartawan nanya atau konfirmasi jangan di jawab biarkan saja.kata istri oknum Kepala Sekolah mengatakan lisan kepada wartawan di kediamannya (Bukti vidio rekaman).
Selang beberapa jam inisial Ed dalam penyampaiannya kepada wartawan secara lisan bahwa dirinya membantah prihal ucapan salah satu keluarga ic (terlapor) bahwa perkara tersebut sudah di selesaikan tanpa dasar dan bukti
"Saya membatah Perihal Rekaman yang dilontarkan dari salah 1 keluarga terlapor tanpa dasar dan bukti, dan saya juga sudah kordinasi degan Propaminal Polda Metro Jaya perihal rekaman yang menyebutkan kalau laporan yang saya buat sudah diselesaikan oleh pihak keluarga terlapor kepada oknum Penyidik Atas Laporan Saya.Kata Ed pada minggu 24 Maret 2024
Lanjut masih kata Inisial (Ed),''Dugaan saya kasus segera di buka dan di proses dengan semestinya dan terbuka agar tidak ada dugaan konspirasi tuk membuat laporan saya Abu Abu,"Jelasnya
Semua bukti sudah Ed (inisial) siapkan ke penasehat hukum (PH) termasuk bukti tanda terima penyerahan barang bukti (BB) vidio kepada oknum penyodik seperti yang di sebutkan keluarga terlapor.
"Sebagai dugaan bukti niat jahat oknum tersebut dengan mengkambing hitamkan terlapor tuk dekat dagan saya dengan tujuan mencari celah atau kesalahan saya agar laporan saya di buat mandul.Tutupnya
Hingga berita di terbitkan tiga oknum Polisi belum bisa di mintai keteranganya
Red/tim