Penjual Obat Keras Golongan G di Wilkum Polsek Banjaran, Diduga Tak Menghargai Bulan Suci Ramadan
Bandung | BM.Online | Wilayah Banjaran Kabupaten Bandung Jawa Barat sepertinya menjadi surga bagi para pelaku usaha obat obatan terlarang jenis tramadol dan eximer.
Untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia Tramadol dan Extimer bermodus warung kelontong serta toko kosmetik.
Anehnya lagi tanpa memakai resep dari dokter obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.
Potret bentengmerdeka.online di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Banjaran, Polresta Bandung, Polda Jawa Barat, menemukan beberapa warung yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok warung kelontong juga toko kosmetik.
Pertama tepatnya di Jl.Raya Pengalengan No.389 Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung Jawa Barat
Kedua di Jl.Raya Pangalengan No.561 Neglasari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Dibenarkan oleh salah satu pembeli yang tida mau di sebut namanya bahwasanya iya datang ke warung tersebut tepatnya di Jl. Raya Pengalengan No.389 Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung untuk membeli obat terlarang jenis tramadol.
"Benar pak saya kesini beli obat tramadol,"Ucapnya dengan tergesa gelisah ketakutan
Saat penjual penjaga toko mau di konfirmasi penjaga toko melarikan diri membawa bungkusan kantong plastik berwarna hitam.
Anggota Polsek Banjaran yang mengaku bernama Tomi CP yang bertugas di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) saat di konfirmasi beliau mengarahkan Satnarkoba Polresta Bandung.
"Peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Banjaran Bukan Wewenang Polsek tapi Polresta Bandung yang punya wewenang,"Jelasnya mengakhiri
Di tempat terpisah Agus Jefri Hunter Selaku Sosial Kontrol SATGAS NASIONAL Lembaga Gerakan Indonesia Anti Narkotika(GIAN)ketika dimintai Tanggapannya.
"Saya duga cukup janggal pernyataan dari petugas SPKT Polsek Banjaran menyatakan tidak punya wewenang untuk menindak Penjualan Obat Keras Eximer dan Tramadol Jenis Golongan G(Narkotika) yang Tanpa Izin Edar Farmasi dan tanpa izin dari Dinas Kesehatan serta BPOM setempat.Saya selaku Penggiat Anti Narkotika sebagai Mitra dari BNN dan Polri serta Mitra Kementerian Kesehatan dengan melalui Gerakan Masyarakat Sehat(GERMAS)Atribut GERMAS yang wajib digunakan di Uniform/Seragam GIAN sangat sangat kecewa atas pernyataan APH tersebut.
"Pernyataan Petugas SPKT Polsek Banjaran saya anggap sangat janggal dan tidak masuk akal Sudah Jelas Tugas dari pada APH(Aparat Penegak Hukum)untuk menegakan Hukum bagi yang melanggarnya (PRESISI)ini bertindak sebaliknya,malah memberi peluang kepada si pelanggar Hukum,Seharusnya Cepat Tanggap jika ada Aduan dari Masyarakat.
Red/Tim