Bandung
Daerah
Headline
0
Warga Minta Kepada APH, Tangkap Penjual Obat Terlarang di Jl.Rancanumpang Kota Bandung
Kota Bandung | Bentengmerdeka.Online
Warga Kampung Rancanumpang, Desa Rancanumpang, Kecamatan Gede Bage Kota Bandung Jawa Barat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Gede Bage Polrestabes Bandung harus menindak adanya penjual obat keras golongan g di Wilayah Rancanumpang. Pada Senin 4/3/2024
Dibenarkan oleh pemilik toko yang mengaku bernama Sahrul Warga Aceh melalui via telpon whatsapp mengatakan bahwa warung yang menjual obat tramadol dan eximer di Kampung Rancanumpang benar miliknya.
"Iya bang itu warung saya,''nanti kita ketemu ajah kita ngopi biar saling kenal dan kebetulan saya tinggal di belakang warung karna istri saya orang Kampung Rancanumpang,"Kata Sahrul selaku pemilik toko yang menjual obat keras golongan g di Kampung Rancanumpang Gede Bage Kota Bandung
Dua warga setempat juga aktifis yang berinisial DD dan WN pada saat di mintai keteranganya mengatakan bahwa toko yang yang menjual obat tramadol dan eximer di Kampung Rancanumpang sudah berjalan cukup lama.
"Saya minta kepada pihak Kepolisian agar menangkap penjual obat keras daftar g jenis tramadol dan eximer di Kampung Rancanumpang karna sudah meracuni generasi anak bangsa,"Geram DD
Ditempat yang sama inisial WN juga akan melaporkan kepada pihak pihak terkait.
"Saya akan melaporkan kepada pihak Kepolisian, Desa dan Kecamatan agar kampung kami bersih dari obat obatan terlarang sejenis tramadol dan eximer," Kata W mengatakan kepada awak media
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
Red/Tim
Via
Bandung