Penjual Obat Terlarang di Wikum Polsek Keramat, Diduga Tak Tersentuh Oleh APH
Tegal|BM.Online|Untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia Tramadol dan Extimer di Desa Dampiak, Kecamatan Keramat, Kabupaten Tegal bermodus warung kelontong serta warung kopi. Pada Senin 18 Maret 2024
Anehnya lagi tanpa memakai resep dari dokter obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.
Potret bentengmerdeka.online di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Keramat, Polres Tegal, Polda Jawa Tengah menemukan sebuah warung yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok warung kelontong juga toko kosmetik.
Dibenarkan oleh salah satu pembeli yang tida mau di sebut namanya bahwasanya iya datang ke warung tersebut tepatnya di sebelah barat SPBU Muri, Desa Dampiak, Kecamatan Keramat, Kabupaten Tegal untuk membeli obat terlarang jenis tramadol.
"Benar pak saya kesini beli obat tramadol,"Ucapnya dengan tergesa gelisah ketakutan
Di tempat yang sama penjaga toko yang mengaku di gajih oleh bosnya bernama rizal warga aceh, sebesar Rp. 2000.000 perbulan.
"Satu lempeng tramadol isi 10 butir saya jual seharga Rp. 60,000, Satu bungkus eximer isi 5 dan Yyy (Dabel Y-Red) satu bungkus isi 4 saya jual dengan harga yang sama Rp. 10,0000,"Jelasnya
Bos toko yang mengaku bernama rizal melalui telpon whatsapp nya iye mengakui bahwa toko tersebut benar miliknya.
"Iya benar itu warung saya bang, tolong di bantu lah bang kita kerja sama dengan baik, katanya mengakhiri
Aktifis Senior akrab di panggil Mastur Kuncir sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Caringin Polres Tegal tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya
"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Caringin tidak bisa menindak peredaran obat keras jenis tramadol dan eximer di (Wilkum) wilayah hukumnya,"Jelasnya
Mastur juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya
"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
Red/Ade