Daerah
Headline
Majalengka
0
Polsek Kertajati Diduga Main Mata Dengan Mafia Obat Terlarang Jenis Xxx Dan Tramadol
Majalengka|BM.Online|Tim media dan Lembaga menemukan sebuah toko sembako yang mengedarkan obat keras golongan G jenis tramadol dan Xxx (Trie X) tepatnya di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Kertajati Polres Majalengka. Pada Selasa (19/03/2024)
Berawal dari informasi dari salah satu warga setempat mencurigai toko sembako tersebut ramai di datangi anak muda, terlihat dari jauh seperti blanja sembako.
Respon cepat anggota Reskrim Polsek Kertajati di dampingi lembaga dan media, sesampainya di lokasi di temukan ribuan butir obat terlarang jenis tramadol dan trie (Xxx) di dalam tas berwarna hitam diduga milik Inisial D Warga Aceh.
Bripka Aep selaku Anggota Reskrim Polsek Kertajati dalam penyampaiannya di lokasi mengatakan bahwa pihak dari polsek kerta jati akan akan menyerahkan penjual obat terlarang beserta ribuan butir obat tramadol dan trie X ke satres narkoba Polres Majalengka.
''Saya akan mendampingi lembaga dan media untuk menyerahkan ke Satres Narkoba Polres Majalengka, Ujar Bripka Aep kepada beberapa media di lokasi.
Agus Jefri selaku Satgas Nasional Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) menyayangkan atas ucapan Ucapan Anggota Reskrim Polsek Kertajati bahwa pihak Kepolisian tida bisa menindak.
"Saya merasa kecewa atas perilaku Anggota Reskrim Polsek Kertajati yang sudah jelas di depan mata Penjual obat terlarang dan ribuan barang bukti di amankan ke Polsek Kertajati bukanya melakukan tindakan malah lembaga dan media yang di suruh bawa tersangka ke Polres Majalengka,"Gram Agus
Agus juga menambahkan bahwasanya pada saat awak media dan lembaga menuju Polres Majalengka Penjual obat terlarang beserta ribuan butir barang buktinya bebas.
"Obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," jelas Agus mengakhiri
Red/Tim
Via
Daerah