Pihak SPBU 34-453-02 Minta Berita Yang Sudah Tayang di Hapus
Sumedang // BM.Online
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 34-453-02 yang berlokasi di Jl.Mayor Abdul Rahman, Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Pada Jumat 8/3/2024
Dalam pantauan awak media, Pada Minggu 25 Febuari 2024Jam 04:23:00 WIB terlihat jelas salah satu operator SPBU 34-453-02 itu secara transparan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke dalam tangki mobil truk E 9835 YA bermuatan dua buah drum plastik ukuran 200 liter.
Di benarkan oleh sopir yang mengaku bernama Asep Warga Cimalaka pada saat di mintai keterangan oleh awak media bentengmerdeka.online mengatakan mobil milik pak Haji Rahmat Sudah dua kali masuk SPBU 34-453-02 serta memberikan uang Rp. 100,000 kepada salah satu operator untuk satu kali pengisian.
"Saya sudah dua kali keluar masuk SPBU dengan pengisian Rp.500,000, kalau lebih dari segitu tidak pernah di layani pak dan Haji Rahmat juga sudah berkoordinasi ko dengan Aparat Setempat"jelasnya
Pada Rabu 28/2/2024 terlihat jelas seorang pria yang bertugas sebagai operator di SPBU sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke dalam beberapa jerigen yang diangkut oleh kendaraan mobil minibus berwarna silver.
Menurut operator yang mengaku bernama Jajat mengatakan bahwa ada surat rekomendasi dari Disperidag (Dinas Perindustrian dan perdagangan)
"Untuk setiap pelaku usaha satu surat dari perijinan dari disperindag, dengan kapasitas 30 sampai 60 liter per 12 Jam.Kata Jajat Selaku operator
Lanjut masih kata Jajat," Kalau surat dari BPH migas tida ada pak! Tutupnya
Penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga ribuan liter tersebut diduga kuat telah bekerjasama antara pihak SPBU 34-453-02 dengan oknum pelaku usaha ilegal atau mafia mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Adanya berita dari media dari media Online Bentengmerdeka.Online tentang SPBU 34-453-02 salah satu oknum dari pihak SPBU melalui via telpon whatsapp meminta pemberitaan yang sudah tayang tersebut minta di hapus juga minta buatkan berita klarifikasinya.
"Saya minta berita yang sudah tayang tolong hapus dan juga tolong buatkan berita klarifikasinya.kata salah satu oknum dari pihak SPBU
Dalam hal ini memperjual-belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Red/Tim