Garut|BM.Online|Telah di amankan satu sopir berita satu unit mobil box bermuatan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal oleh Polsek Malangbong, Polresta Garut, Polda Jawa Barat.Pada Minggu (17/03/2024)
Anggota Polsek Malangbong mengamankan mobil bermuatan ribuan bbm ilegal jenis solar tersebut informasi Laporan Dugaan (LAPDU) dari masyarakat dan juga aktifis.
Saat di mintai keteranganya, sopir yang biasa di sapa akrap dengan nama samaran Penyok mengatakan bahwa dirinya hanya sopir yang tugas nya bawa mobil masuk ke setiap SPBU untung membeli bbm jenis solar bersubsidi.
"Solar yang saya bawa ini akan di kirim ke gudang yang ada di wilayah Rancaekek Bandung pak. Kata penyok mengatakan pada wartawan
Lanjut,masih kata sopir mobil bbm ilegal ''Kalau bos saya berna Deni pak,"dan sekitaran kurang lebih 2 ton bbm jenis solar yang mau saya kirim ke Rancaekek Bandung.Jelasnya mengakhiri
Anggota Polsek Malangbong di lokasi pada saat di konfirmasi terkait mobil bok yang bermuatan bbm ilegal jenis solar mengatakan beliau akan tembuskan ke Kapolsek untuk di tindak lanjut.
"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada rekan rekan dari media yang telah memberikan informasi adanya mobol bok bermuatan bbm ilegal jenis solar. Kata Anggota Polsek Malangbong, Pada minggu 17/3/24
Agus salah satau aktifis, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa dirinya akan mengawal terus perkembangan laporan terkait dugaan penyalah gunaan bbm bersubsidi.
"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Anggota Polsek Malangbong yang sudah merespon cepat laporan dari kami selaku masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan bbm bersubsidi di wilayah Garut Jawa Barat.
Agus menyebutkan,"Bagi para pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi bisa di jerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar,Jelasnya
Red/Tim
Anda mungkin menyukai postingan ini