Daerah
Headline
Kendal
0
SPBU 44-513-07 Kendal Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal
Kendal | BM.Online | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 44-513-07 yang berlokasi di Jl. Raya Kaliwungu No.136, Kebonadem, Kecamatan Barangsong, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Pada Selasa 5/3/2024
Dalam pantauan awak media Bentengmerdeka.Online menemukan salah satu operator SPBU secara transparan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke dalam tangki mobil bok berwarna merah dengan nopol H 8445 QA.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga ribuan liter tersebut diduga kuat telah bekerjasama antara pihak SPBU dengan oknum pelaku usaha ilegal atau mafia mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Hal ini di benarkan oleh sopir yang mengaku bahwa mobil tersebut milik salah satu pengusaha ilegal bernama Agung.
"Mobil berikut isinya milik pak Agung,''jika ingin lebih jelas lagi temui ajah ke tempatnya.Kata sopir singkat sambil tancap gas mobil.
Dalam hal ini memperjual-belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Red/Masturo
Via
Daerah