Daerah
Headline
Hukrim
Tegal
0
Diduga Tak Tersentuh APH, Penjual Obat Tramadol di Wilkum Polsek Balapulang Tegal
Tegal | Penapers.co | Untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia Tramadol dan Extimer tepatnya di Jl.Raya Banjar Anyar, Banjar Anyar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bermodus warung kelontong serta warung kopi. Pada Senin 1 April 2024
Anehnya lagi tanpa memakai resep dari dokter obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.
Potret Penapers.co di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Balapulang, Polres Tegal, menemukan sebuah warung yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok warung kelontong tepatnya persis di depan SPBU.
Dibenarkan oleh salah satu pembeli yang tida mau di sebut namanya bahwasanya iya datang ke warung tersebut untuk membeli obat terlarang jenis eximer.
"Benar pak saya kesini beli lima butir obat eximer seharga Rp.10,000 "Ucapnya dengan tergesa gelisah ketakutan
Di tempat yang sama penjaga toko juga membenarkan pada saat di mintai keteranganya mengatakan bahwasanya benar obat yang iya jual tersebut adalah obat terlarang jenis eximer.
"Iya pak saya menjual obat tramadol dan eximer mulik bos Tomas,"Ujarnya singkat mengahiri
Aipda Lilik selaku kanit reskrim Polsek Balapulang melalui sambung watshapp saat di minta keteranganya terkait peredaran obat keras golongan G iya mengatakan bahwa warung tersebut milik orang Polda Jawa Tengah sehingga iya tida bisa menindak.
"Betul pak," ijin di Wilayah Hukum Polsek Balapulang memang ada tapi punya Polda kita mau bertindak bingung,"Kata Aipda Lilik
Aktifis Senior akrab di Bang Harun sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Balapulang Polres Tegal tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya
"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Balapulang tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di (Wilkum) wilayah hukumnya,"Jelasnya
Bang Harun juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Imbuhnya
"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
Red/Junaidi
Liputan : Riski
Via
Daerah