Tangkap Penjual Obat Tramadol Dan Eximer di Wilkum Polsek Bandung Kulon
Bandung | bentengmerdeka.online | Diduga belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) penjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok counter handphone di Wilayah Bandung Kulon tepatnya di Jl.Sukarno Hatta No.35, Wr, Muncang Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.Pada Kamis (4/4/2024)
Bermodus menjual aksesoris handphone penjual obat terlarang tersebut berhasil meraup ke untungan sangat besar hingga bisa berkordinasi dengan lancar kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang jaraknya hanya beberapa puluh meter dari toko yang menjual serta mengedarkan obat terlarang.
Di benarkan oleh dua orang pengunjung berinisial IN dan WL, pada saat di konfirmasi oleh awak media mereka mengatakan bahwa mendatangi tempat tersebut untuk membeli dua jenis obat terlarang
"Kami berdua kesini untuk membeli obat tramadol sebanyak 10 butir Rp.50.000 dan eximer 20 butir Rp.25.000,"Jelasnya
Penjaga toko yang tida mau namanya di sebut saat di minta keteranganya oleh awak media iya hanya tersenyum tida menjawab.
Melalui Whatsapp nya Iptu Ruslan Ependi selaku kanit reskrim polsek bandung kulon saat di konfirmasi beliau tida menjawab (Diam membisu)
Aktifis Senior akrab di Bang Harun sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Bandung Kulon tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.
"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Bandung Kulon tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer padahal jarak toko yang menjual obat terlarang hanya beberapa meter dari polsek.Jelasnya
Bang Harun juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya
"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
(Red/Tim)