Warga Jati Baru Ancam Akan Bunuh Orang Yang Telah di Tabrak Oleh Anaknya
Tanggerang - BM.Onlibe - Warga Jati Baru Kecamatan Balaraja Kabupaten Tanggerang ancam akan membunuh orang tua anak yang telah di tabrak oleh anaknya menggunakan sepeda. Pada Sabtu 13 April 2024
Tersebut di beberkan oleh S (inisial) sebagai orang tua korban yang telah di tabrak rumahnya di datangi oleh orang tua beserta keluarganya yang telah menabrak anaknya.
"Terlihat jelas keluarga nya mendatangi rumah saya bukanya minta maaf malah mengancam akan membunuh keluarga saya," Kata S
Lanjut masih kata S (inisial)"Saya tunggu itikad baik nya 1 kali 24 Jam jika tida ada itikad baik nya saya akan laporkan ke pihak Kepolisian Sektor terdekat.Tutupnya mengakhiri
Di tempat yang sama A (inisial) selaku saksi yang melihat jelas bahwa pelaku pengancaman sudah membawa Senjata Tajam (Sajam).
"Itu udah mau nyabut pisau di pinggangnya," Jelas A Selaku Saksi di lokasi
Sudah jelas jika melakukan ancaman secara lisan maka diancam dipidana ancaman kekerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP. Tetapi jika A melakukan dengan media elektronik maka ia bisa diancam pidana Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3 UU. No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Red/Tim