Warga Masyarakat Pamarayan Siap Bersatu Perangi peredaran Eximer & Tramadol, APH Di Percaya Segera Tangkap Penjualnya
Serang - BM.Online - Warga masyarakat pamarayan mulai resah dengan banyak nya korban pengguna obat tanpa resep yaitu eximer & tramadol dan sejenis nya.
Masyarakat sudah gram,terlihat dari berbagai kalangan masyarakat dan pemerintah desa angkat bicara mengenai banyak nya korban salah guna obat tersebut yang beredar semenjak tahun lalu belum bisa di atasi.
Banyak nya pengguna yang di amankan polisi membuat dugaan keras bagi masyarakat tentang adanya bandar atau pengedar di wilayah hukum pamarayan maupun kabupaten serang banten karena tidak mungkin ada pembeli kalau tidak ada penjual ungkap warga,maka dari itu warga masyarakat minta aparat penegak hukum sebagai kepercayaan masyarakat dalam menindak bandar atau pengedar agar segera di tangkap untuk di proses hukum sesuai uu di negara republik indonesia.
Bentuk keresahan masyarakat terungkap kan melalui komentar whatsapp dengan muncul nya berita yang berjudul," marak nya peredaran eximer dan tramadol kembali meresahkan masyarakat pamarayan APH di harap tindak pelaku demi keselamatan generasi, yang di ungkap kan oleh Hendi salah satu warga desa pasir kembang yang prihatin mengenai hal tersebut.
Bentuk dukungan dari warga pamarayan baik dari berbagai ormas,RT/RW,tokoh masyarakat pemerintah desa yang salahsatunya oman kades wirana mengecam dan sangat berharap pelaku pengedar eximer ilegal itu segera bisa di tangkap karna menurut nya itu upaya pencegahan bertambah nya korban di kalangan masyarakat bawah yang mayoritas nya anak para petani dan buruh atau orang miskin 11/4/2024.
Kini masyarakat pamarayan sudah mulai bangun dari tidur nya sadar akan bahaya obat eximer mengancam generasi,khawatir suatu saat nanti giliran anak nya jadi korban pengguna eximer, yang kini warga siap kompak bersama APH untuk memberantas sampai ke akar nya,seperti halnya di katakan oleh hendi warga desa pasir kembang kec pamarayan kab serang banten pada rabu malam 10/4/2024.
Red/Samu BF