Daerah
Headline
Hukrim
Tegal
0
Warga Minta Kepada APH Tangkap Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Warung Kelontongan di Wilayah Adiwerna
Tegal || BM.Online || Maraknya peredaran Narkotika golongan G jenis tramadol dan exiimer di Wilayah Hukum Polsek Adiwerna, Polrestabes Tegal menjadi sorotan Warga setempat dan aktifis baik dari wilayah maupun luar dari luar Wilayah, Pada Kamis 1/4/2024
Pantauan media BM.Online Pada Senin 1 Januari 2024, di temukan sebuah yang menjual obat kras golongan G sejenis tramadol dan eximer tepatnya di Jl. Raya Sel, Banjaran No.16, RT.03/RW.04, Kembang Tembok Luwung, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
Di benarkan oleh warga berinisial R (39) Warga setempat, kebetulan tempat iya tinggal bersampingan dengan toko tersebut mengatakan
"Toko itu terlihat dari depan seperti menjual kelontongan dan lain sebagainya," namun itu hanya formalitas saja untuk mengelabui Warga setempat,"terangnya
R (39) juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polsek Adiwerna, Polrestabes Tegal menindak lanjut dan menangkap penjual obat keras golongan g bermodus warung kelontong di wilayah Adiwerna Kabupaten Tegal.
"Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Adiwerna tangkap penjual obat tramadol dan primer berkedok warung kelontongan khususnya di Raya Sel, Banjaran No.16, RT.03/RW.04, Kembang Tembok Luwung, Kecamatan Adiwerna, karan sudah meracuni anak muda mudi penerus generasi bangsa"tutupnya
Penjaga toko saat di konfirmasi mengaku toko yang menjual obat keras golongan g tersebut milik bos berinisial D.
"Benar pak saya menjual obat tramadol dan eximer di sini," jika bapa pengen lebih jelas silahkan hubungi bang Amar. Jelasnya mengakhiri
Mengacu ke pasal 435/436 pengganti pasal 196/197 UUD No 36 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis obat keras golongan g tersebut tanpa ijin akan di jerat hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Red/Tim
Via
Daerah