Poyek Pembangunan Jembatan di Kampung Ragas Pulo Desa Bolang, Diduga Tida Ada Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Serang - BM.Online - Proyek pembangunan jembatan Kampung Ragas Pulo, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang - Banten diduga tida ada keterbukaan Informasi Publik (KIP).Pada Minggu (26/5/2025)
Potret Bentengmerdeka.Online di lokasi, dengan Ada nya pekerjaan proyek jembatan tersebut tida ditemukan Papan Informasi anggaran yang sebagaimana di wajibkan untuk di ketahui kepada seluruh masyarakat yang berhak untuk mengawasi dalam kontrol sosial terkait pembangunan jembatan
Yang sudah di anggarkan melalui dana Desa (DD).
Berdasarkan Investigasi di lapangan dalam kegiatan pembangunan jembatan tersebut, yang diduga pekerjaan fiktif, tepat nya di Kampung Ragas Pulo, RT/RW 12/04 ,Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten terdapat sorotan dari aktifis.
Saat di konfirmasi salah satu pekerja mengakui bernama Arsudin mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya hanya sebatas kerja juga tida tau apa apa.
"Saya hanya sebatas kuli saja pak, kalau pengen lebih jelas langsung temui aja Kepala Desa (Kades) nya, mengenai terkait perihal Papan Informasi Proyek tida ada itu sejak pertama saya awal kerja.Jelasnya
Oky Syaroky, Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM GRAM) angkat bicara.
"Sangat disayangkan dengan adanya pembangunan proyek jembatan yang
sudah berjalan tida ada keterbukaan informasi publik (KIP) yang mana sudah di atur memegang peranan penting dalam penyelenggaraan Negara Yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat di pertanggung Jawabkan sesuai dengan undang -undang No.14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi publik memberikan ruang bagi Masyarakat sebagai pengguna Informasi untuk berpartisipasi.jelasnya
Oki juga menambahkan, Beberapa kali awak media menghubungi Kepala Desa Bolang baik melalui telfon, Chat via WhatsApp, namun sampai saat Ini juga pihak Kepala Desa (Kades) belum juga ada respon juga tanggapan untuk di mintai keterangan nya.
"Perlu diketahui atas dasar kurang nya pengawasan pihak tim pelaksana kerja (TPK) kegiatan pembangunan jembatan Kampung Ragas Pulo yang diduga fiktif, seperti proyek siluman sehingga terdapat sorotan para aktivis.Katanya
Oki juga menegaskan, Bagi setiap suatu kegiatan di wajibkan untuk memasang papan anggaran terlebih dahulu sebelum pekerjaan di mulai sesuai perintah Perundang - undangan yang berlaku.
"Untuk menindaklanjuti terkait perihal proyek pembangunan jembatan kami sebagai aktivis meminta kepada pihak inspektorat Kabupaten Serang untuk segera mengkroscek ulang di lapangan bila mana terbukti dengan adanya unsur kesengajaan dalam kegiatan tersebut kami minta tindak tegas dan sangsi.Tutupnya
(Red/Masturo)