"Kata Oknum Wartawan di Bandung Kulon" Wartawan Tida Boleh Meliput Atau Menulis Toko Yang Edarkan Obat Terlarang Wilayah Luar
Kota Bandung // Penapers.co - Pemilik dan Oknum pembeking toko penjualan obat keras Golongan G jenis Tramadol Heximer diduga intimidasi wartawan dan menilai salah pada saat mempublikasikan salah satu toko yang diduga edarkan obat terlarang di Bandung Kulon Kota Bandung Jawa Barat.
Berawal saat mempublikasikan toko yang diduga menjual obat Tramadol dan Heximer tersebut yang berada di Wilayah Hukum Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung. Jumat, (17/5/24).
Penjaga Toko mengaku bernama Riski dari Aceh tersebut mengaku dirinya menjual obat tramadol dan eximer, untuk konfirmasi awak media disuruh langsung ke pada salah satu oknum berinisial YT.
"Saya baru pindah satu minggu di sini bang karna toko yang lama sudah tida boleh lagi buka, dikarenakan terlalu dekat sama polsek Bandung Kulon. Ujarnya
Selang waktu, awak media di hubungi oleh salah satu oknum yang mengaku suruhan dari salah satu anggota kepolisian polrestabes Bandung.
"Bang saya rekan si abang yang abang kirim berita toko yang menjual obat tramadol dan eximer di wilayah bandung kulon.Jelasnya
Iya juga menyalahkan wartawan yang mempublikasikan toko tersebut di beberapa media online terkait toko yang edarkan obat terlarang di wilayah Bandung Kulon.
"Ga bisa kang, dia ada wilayah masing masing karna jenis yang akang buat itu berbentuk meliput di wilayah bukan wilayah operasional akang itu tidi di perbolehkan.Katanya
Iya juga menyalahkan kalau berita yang di buat dari salah satu media online sangat salah dan melanggar hukum.
"Saya paham, untuk hal tersebut itu sudah masuk meliput tida di perbolehkan untuk wilayah hukum orang lain, dan ada undang undangnya. Ujarnya
Dalam waktu dekat, wartawan di salahkan dalam pemberitaannya tersebut akan berkoordinasi dengan organisasi-organisasi Pers yang berada di Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat serta Organisasi LSM untuk mendesak APH agar Bos Obat serta oknum wartawan, yang sudah menghalangi tugas wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik segera di tangkap dan di proses secara hukum yang berlaku.
Perlu diketahui, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
Red/Tim