Proyek Pemasangan Tiang Pancang Reklame di Jl.Raya Serang - Jakarta Diduga Tak Berizin
Serang - BM.Online - Pemasangan tiang pancang reklame di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Banten yang dikerjakan dua hari lalu menjadi sorotan aktifis, diduga pekerjaan tersebut tida sesuai dengan operasional prosedur (SOP). Pada Sabtu 18/5/2024
Melihat ada nya pekerjaan pemasangan tiang reklame tepatnya di Jl.Citerep Kecamatan Ciruas diduga belum kantongi surat Ijin dari pemerintah daerah (PERDA) Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Salah satu pekerja yang mengaku bernama Jumadi saat di konfirmasi oleh wartawan mengatakan bahwa dirinya hanya kerja dan tida tau apa apa.
"Saya hanya sebatas kuli saja untuk masalah jasa kerja saya tida tau borongan atau harian pada inti nya saya hanya di suruh Ikut kerja saja.Kata Jumadi mengatakan pada wartawan
Masih kata jumadi, bahwa dirinya hanya sebatas kenek yang ikut sesuai arahan mandor yang bernama Yayat.
"Untuk pelaksananya kalau tida salah bernama Eko sekaligus pemilik PT. Devis Jaya dan kebetulan orang nya sedang tiada, mungkin ada kesibukan lain saja nanti juga iya kesini , terkait ukuran tiang reklame nya ini ! Lebar 5 Meter dan untuk ketinggian kurang lebih Ada 10 meter.Imbuhnya
Terlepas dari hasil monitoring sosial kontrol di lapangan tim aktivis melihat adanya suatu kejanggalan dalam pelaksanaan kerja yang terlihat jelas tanpa di lengkapi menggunakan sefti alat pelindung dari ( APD) apa lagi pekerjaan ini terlihat sangat membahayakan bagi para pengguna jalan yang sedang melintasi baik dari pengguna jalan kaki atau pun para pengguna jalan pengendara roda dua.
Sampai Berita ini diterbitkan pihak pengusaha PT.Devis Jaya belum bisa di konfirmasi untuk di mintai keterangannya.
Red/Masturo