Tempat Usaha Pertambangan Galian C Wilayah Kota Serang Diduga Tida Mengantongi Ijin Resmi
Kota Serang - BM.Online -Galian C di duga ILegal dan Tidak mengantongi ijin resmi masih terus beroperasi di Lingkungan Kampung Bojot Kelurahan Pancalaksana Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.Pada Senin 13 Mei 2024
Perlu di diketahui UU minerba No. Tahun 2020 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Sedangkan UU No.11 Tahun 1967 menjelaskan tentang bahan Galian C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan beberapa jenis lainnya.
menurut warga setempat, Galian C tersebut sudah berjalan kurang hampir dua tahun.
"Sudah lama pak Sampe sekarang juga masih terus jalan beroperasi galiannya. Ujar salah seorang warga
“Saya juga sebenarnya miris, Hawatir ada efek dari tanah yang terus digali tersebut. Sambung warga lain yang berhasil diwawancarai oleh media online. BM- benteng merdeka Pada. Jum,at (10/05/2024)
Menanggapi hal tersebut, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat,,(LSM) Geram Banten Indonesia Dewan Pimpinanan Cabang Kota Serang RAHMAT.SH mengungkapkan bahwa menurut informasi yang diterima dari DPMTSP Provinsi Banten Galian tanah yang berlokasi kelurahan Pancalaksana tersebut memang di duga tidak berizin lengkap.
“Untuk izin dari Pemerintah Provinsi Banten Ujar singkat Rahmat sambil menunjukan bukti pernyataan dari DPMTSP Provinsi Banten yang berisi bahwa lokasi galian C diwilayah Curug kota serang itu di duga tidak terdaftar di kementerian ESDM
Namun Kata Rahmat.SH, Dirinya sangat menyayangkan terhadap Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten yang diduga tutup mata terkait adanya pelanggaran ini, Nyatanya sampai sekarang galiannya masih terus berjalan.
“Harusnya jika memang tidak berizin, Dinas lingkungan hidup dan ESDM provinsi banten jangan diam dan tutup mata, Kan sudah jelas dari Esdm pusat bawa galian tersebut dinyatakan tidak memiliki ijin. Tuturnya
“Inikan sudah berjalan lama, Ko tidak ada tindakan dari pihak terkait. Seolah-olah dibiarkan begitu saja. Mestinya berdasarkan keputusan dari pusat dilanjutkan oleh provinsi untuk diberikan teguran bahkan dihentikan sementara kegiatannya hingga perijinannya selesai Ucap Rahmat
Hingga berita ini ditayangkan, Awak media masih terus menghubungi pihak terkait. Salah satunya pemilik dari galian C dan Kepala ESDM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten.
Red/Masturo