Warung Remang - Remang di Jl.Cisait Petung, Diduga Menyediakan Open BO Melalui Aplikasi Mi Chat
Serang - BM.Online - Bangunan warung remang - remang di Jl. Cisait yang berkedok jual kopi sekaligus yang diduga ada nya prostitusi online wanita malam penghibur para lelaki hidung belang melalui aplikasi online mi chat.
Menurut pantauan awak media di lokasi dengan ada nya aktivitas perkumpulan wanita malam di warung kopi tersebut terdapat sorotan para pengguna jalan yang sedang melintasi tepatnya di Jl.Cisait, Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Provinsi Banten. Pada rabu (15/5/2024)
Berdasarkan hasil penelusuran dan laporan yang di dapat tempat tersebut benar ada nya aktivitas melayani para lelaki si hidung belang.
Aktivis mencoba konfirmasi disalah satu pekerja berinisial (L) yang mengakui bahwa diri nya sebagai wanita penghibur dengan berpakaian sexi agar menarik perhatian para lelaki hidung belang.
"Ya bang mau ngamar disini ada tempatnya, biasa bang kalau mau ngamar tarif nya Rp.200,000 sekali main di jamin puas full servis.Jelasnya
Lanjut masih kata wanita berpakayan sexi, pastinya di jamin bikin ketagihan, disini pekerjanya kurang lebih ada empat orang khusus melayani tamu tinggal pilih aja sesuai selera yang mau open Bo saya kerja disini ikut mami masih baru bang belum lama.ucapa nya
Lanjut masih kata inisial (L)dengan tarif segitu juga Masih kotor bang belum juga buat sewa kamar nya, beda lagi satu kali ngamar saya harus bayar sewa kamar nya sebesar 50 ribu bang belum juga buat Joki nya yang biasa cari tamu melalui aplikasi michat juga bang saya harus setor ke mereka itu senilai 50 ribu
"Kalau dihitung - hitung mah kehabisan bang berhubung saya gak ada kerjaan lagi bang, harus gimana lagi untuk kebutuhan makan sehari hari kalau saya punya
Suami ada yang nafkah tida mungkin saya kerja seperti ini Sampai jual kehormatan saya.ujarnya mengeluh
Dengan ada nya aktivitas prostitusi open Bo online di warung remang-remang Tersebut kami sebagai Aktivis akan mencoba konfirmasi kepada aparatur penegak hukum( APH) wilayah setempat dan sat-pol PP kabupaten serang untuk menindak lanjuti persoalan perdagangan manusia.
Padahal disitu sudah jelas berdasarkan pasal 2,3,4,5,6
Dan 12 PTPP0, ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang paling singkat 3 ( tahun) dan paling lama 15 ( lima belas) tahun,serta pidana denda paling sedikit Rp.120,000,000,00(seratus dua puluh juta rupiah)dan paling banyak Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah)
Kami sebagai aktivis meminta kepada pihak kepolisan Kapolsek wilayah hukum ( wilkum)Kragilan dan polres kabupaten serang segera bertindak tegas untuk menindak lanjuti persoalan terkait ada nya dugaan perdagangan manusia di tempat warung remang-remang tersebut tutup nya.
(Masturo)