Diduga Oknum Anggota Polresta Bandar Lampung Melanggar PP No.2 Tahun 2003, Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bandar Lampung, BM.Online - Pengacara muda sekaligus ketua Yaperma Dpc Kab. Tangerang. Azis Afandi SH. Terkait dugaan oknum APH Bandar Lampung.
Bekerja sama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, adalah bentuk larangan dalam pasal 5 huruf (D), Rabu (12 Juni 2024).
Terkait pemberitaan yang dibuat statment dari Saidi Jamil, selaku Kanit Polresta Bandar Lampung, hanyalah bersifat penggiringan opini karna tidak sesuai dengan Fakta sesungguhnya.
1. Pertama mereka menyampai pada awak media ,unit all new terios tersebut diduga telah dipindah tangankan kepada sdr mirhan, Faktanya unit tersebut tidak pernah saya Pindah tangankan
2. Kedua unit all new terios tersebut di STNK atas nama Nawawi Dalam LP nya , Faktanya Atas nama Muhyin Nizom
3. Jika memang sudah sesuai dengan prosedur yang dilakukan oleh pihak Kepolisan (unit II ranmor Polresta bandarlampung) penyitaan yang dilakukan seharusnya bisa menunjukan surat dari fiat Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang , kenapa Pihak Kepolisian menyita/atau menarik mobil milik kepunyaan atas nama Muhyin Nizom tsb, setelah ditarik dulu baru diajukan surat penyitaan dari fiat Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, lanjut Pengacara muda Azis Afandi SH.
Patit dicurigai serta diduga penarikan yang dilakukan Oleh pihak kepolisian (Unit II Ranmor Polresta Bandar lampung) tidak sesuai dengan SOP Prosedur yang berlaku, jelas keterangan yang disampaikan oleh Kanit Saidi dalam pemberitaan yang dimuat di media indoPortal.com tersebut tidak sesuai dengan fakta, prosedur dan perundang undangan yang berlaku.
Undang Undang fidusia bersifat khusus bahasa hukumnya lex specialis derogat legi generali dalam arti tidak bisa digabungkan dengan Undang Undang lainnya.
Karna bersifat khusus dan undang-undang fidusia ini adalah undang undang ikutan dari pada undang undang yang sesungguhnya yaitu undang undang no.8 tahun 1999 tentang undang undang Perlindungan Konsumen, tukasnya.
Penulis: Red.