Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Oli Palsu
SERANG, BM.Online – Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Perdagangan dan/atau Perindustrian dengan cara memproduksi dan/atau memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu, di Ruko Bizstreet Blok W08, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dan Gudang yang beralamat di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan atau perindustrian dengan cara terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar.
“Diketahui pada Selasa, 21 Mei 2024, sekira pukul 16.00 Wib di Ruko Bizstreet telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan atau perindustrian dengan cara terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu milik HB alias AYUNG selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh HW selaku penanggung jawab di lapangan,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, dan perwakilan PT Astra Honda Motor saat Press Conference di Mapolda Banten, Senin, 03 Juni 2024.
Didik menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku, yaitu memproduksi dan memperdagangkan oli yang diduga palsu dengan berbagai merk. HW sudah melakukan kegiatan ini dari tahun 2023, dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Kemudian pada April 2024, HW melakukan kerja sama dengan HB sebagai pemodal untuk memproduksi atau memperdagangkan oli yang diduga palsu.
“Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 - 100 karton dan setiap karton berisi 24 botol total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp24 ribu per botol, dalam sehari mampu memperdagangkan 2.400 botol, sehingga dalam sehari mengahasilkan omzet sebesar Rp 57,6 juta. Kegiatan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan, dengan total omzet Rp. 5,2 milyar,” jelasnya.
Menurut Didik, cara para pelaku dalam memproduksi oli palsu tersebut, yaitu bahan baku berupa oli drum, botol, sticker, koil, kardus dan tutup botol. Setelah bahan-bahan tersebut tersedia, semua karyawan melakukan penempelan sticker merek oli pada kemasan botol. Oli drum tersebut disedot menggunakan mesin jetpump penyedot oli ke dalam ember. Kemudian oli yang di dalam ember tersebut yang awalnya kuning keputihan atau kuning kecoklatan dicampur pewarna dan diaduk menggunakan pipa pengaduk, dengan rincian dicampur pewarna merah untuk oli merek Federal Ultratec, pewarna merah, kuning, coklat dicampur dengan bahan baku oli untuk oli merek MPX1, MPX2 dan SPX2.
“Setelah itu, botol yang sudah ditempelkan sticker merek oli tersebut diisi dengan oli yang sudah dicampur pewarna. Kemudian setelah botol terisi oli kemudian dilakukan pengepresan koil pada tutup botol. Lalu, oli-oli tersebut dimasukan ke dalam kardus yang belum ditutup. Stelah itu, kardus yang berisikan botol oli isi tersebut dilakukan print nomor kode oli. Setelah oli diberikan kode, kemudian oli tersebut ditutup menggunakan tutup botol oli dan dilakukan packing kardus,” tutur Didik.
“Bahan baku tersebut didapat dari Riki dari PT Sinar Nuasa Indonesia (PT SNI) dengan harga beli Rp.16.400 per kg. Kemudian setelah diproduksi,diperdagangkan dengan harga Rp. 580 ribu per karton,” tambahnya.
Didik juga menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti di lokasi Ruko Bizstreet, di antaranya 20 dus @24 botol oli merek mpx total 480 botol, 60 dus @24 botol oli merek federal ultratec totol 1.440 botol, dua dus oli gear merek AHM Oil, 15 drum kosong ukuran 200 liter, empat buah ember, empat buah gayung, tiga buah corong, dua buah pipa pengaduk, dua suntikan, tiga buah lakban, satu kaleng pewarna oli, satu unit mesin print kode oli, empat unit mesin press tutup botol, satu unit mesin jetpump penyedot oli, dua unit mesin ikat dus, satu unit mesin forklif manual, satu dus stiker oli merek MPX2, satu dus stiker oli merek Federal Ultratec, 15 karung plastik @100 botol oli kemasantl total 1.500 botol, delapan karung plastik @100 botol oli siap kemas total 800 botol, tiga karung plastik tutup botol oli berbagai warna, 15 ikat @10 kardus kemasan oli merek MPX2 total 150pcs, 15 ikat @10 kardus kemasan oli merek Federal Ultratec total 150 pcs, satu buah buku surat jalan.
“Sementara di lokasi Ruko Picaso, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 85 bal @100 botol oli kosong warna putih total 8.500 pcs botol, lima dus botol oli kosong warna kuning dengan stiker Yamalube Matic, dua dus botol oli kosong warna silver dengan stiker yamalube silver, tiga dus botol oli kosong warna gold dengan stiker AHM Oil SPX 2, empat dus botol kosong warna putih dengan stiker AHM Oil MPX 1, tujuh dus botol kosong warna putih dengan stiker AHM Oil MPX 2, 25 ikat kardus oli dengan merek AHM Oil MPX 2, 11 kardus oli dengan merek AHM Oil SPX 2, 10 kardus oli dengan merek AHM Oil Gear, satu karung tutup botol oli, satu kardus foil tutup oli, satu bal kertas print brosur point oli merek Yamalube, satu buah mesin pompa, satu buah alat press tutup botol, dua plastik botol oli gear dengan stiker AHM Oli Gear, satu gulung stiker merek Pertamina Mesran,” jelasnya.
Didik menambahkan, motif yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu untuk mencari atau mendapatkan keuntungan materil. Sementara, Pasal yang disangkakan kepada pera pelaku, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar.
“Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan/atau Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana,” tutupnya. (*/red)