Gudang Penimbunan Kimia HCL di Desa Mander Diduga Kuat Tanpa Izin Dan Berbahaya
Serang - BM.Online - Bahan kimia zat Asam Klorida (HCL) atau biasa dikenal dengan Air keras adalah bahan berbahaya yang tidak sembarang tempat penggunaannya.
Asam Klorida atau yang lebih dikenal dengan nama HCL adalah baham kimia yang mengandung zat kimia serupa hidrochloric dan asam nitrat, merkuri, maupun air raksa. Air keras masuk ke dalam kategori sebagai bahan berbahaya atau disingkat B2.
Apabila terkena tubuh atau kulit manusia, akan berefek rusaknya syaraf-syaraf kulit dan kulit akan melepuh, maka dari itu penjualan dan peredarannya dibatasi oleh pemerintah dengan sangat ketat dan tidak sembarang golongan bahkan pribadi bisa leluasa menggunakan apalagi mengedarkannya.
Berawal dari informasi warga Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten akan adanya sebuah gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya, dimana gudang tersebut setiap hari warga mencium bau yang sangat menyengat dan terasa sesak di dada, dan warga menduga kuat gudang tersebut tidak memiliki izin-izin resmi dari Pemerintah.
Warga disini tidak tahu siapa pemiliknya, orangnya pun jarang terlihat, biasanya ia datang pagi hari, itu pun tidak lama, kemudian pergi lagi dan gudang tersebut sudah lama dibuat penyimpanan bahan kimia dan baunya sangat menyengat, namun apa boleh buat kami hanya bisa menahan bau setiap hari dan kami menduga kuat gudang tersebut tidak mengantongi izin resmi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada Hari Selasa (01/08/2023).
Akan adanya informasi tersebut, awak media mencari tahu siapa pemilik gudang tersebut, setelah lama mencari tahu kami awak media mendatangi gudang tersebut namun pemilik sedang tida ada di keenakan hari libur.
“Bosnya tida ada pak, sedang pulang ke tanggerang, bapa konfirmasi dulu ke pak carik.” Ujarnya di lokasi
Perlu diketahui dalam Aturan main penjualan dan peredaran air keras di Indonesia telah dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Untuk mengatasi air keras ini, Kemendag telah merevisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2009 menjadi Permendag Nomor 75 Tahun 2014 yang dikeluarkan 14 Oktober 2014.
Dimana dalam isi aturan tersebut salah satunya izin Pengecer Terdaftar harus dilengkapi izin usaha perdagangan khusus B2 yang dikeluarkan oleh Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk menjual B2 kepada Pengguna Akhir.
Pengguna Akhir di sini adalah harus berbentuk perusahaan industri yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong yang diproses secara kimia fisika, sehingga terjadi perubahan sifat fisika dan kimianya serta memperoleh nilai tambah, dan badan usaha atau lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong sesuai peruntukannya yang memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Tidak hanya itu, Kemendag juga mengharuskan Distributor Terdaftar dan Pengecer Terdaftar memiliki SIUP B2 atau Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya dengan syarat yang cukup ketat.