Masyarakat Minta Kepada Pihak Kepolisian Agar Menindak Peredaran Obat Terlarang di Bojongloa Kaler
Bandung - BM.Online - Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter.
Obat keras terbatas seperti tramadol, exymer, double X dan sejenisnya marak beredar bebas. Saat awak media mencoba menelusuri jejak peredaran obat keras.
Benar saja, awak media dengan mudah membeli tramadol di warung yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No.217, RT.001, Kopo, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung seharga Rp.10.000 satu butir obat jenis tramadol, dan awak media membeli tanpa harus menunjukan resep dokter. Pada Minggu 30 Juni 2024
Hal ini di benarkan oleh penjaga toko, saat awak media coba mengkonfirmasi dirinya mengatakan bahwa benar toko tersebut menjual obat terlarang jenis tramadol, eximer dan xxx.
"Iya benar, saya menjual obat tramadol dan eximer. Jelasnya singkat mengatakan pada wartawan
Masyarakat sekaligus pedagang di wilayah setempat resah, akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polsek Bojongloa Kaler Polrestabes Bandung Polda Jawa Barat.
Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum.
“Saya resah hampir setiap sudut penjual pil koplo mudah didapat. Ke khawatiran saya berdasar Pak, karna saya memiliki anak laki yang masih sekolah,” jelasnya
Di Jl. Soekarno Hatta peredaran obat keras terbatas (K), golongan HCL seperti tramadol dan sejenisnya tergolong cukup terorganisir dengan baik.
Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Instansi Kepolisian, khususnya Polsek Bojongloa Kaler Polrestabes Bandung untuk bisa memberantas Kartel pengedar obat keras tanpa legalitas. Atau mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Red/Tim