Praktik BBM Ilegal di Kota Tanggerang, Diduga Adanya Pembiaran Dari Masing Masing Wilkum
Tanggerang - BM.Online - Mobil bok pengisap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali berkeliaran di SPBU 34-15145 yang berada tepatnya di Jl. Halim Perdana Kusuma No.53 RT.004/RW.001, Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Banten.
Dibenarkan oleh sopir yang tida mau namanya di sebut mengatakan bahwa benar mobil bok warna merah dengan Nopol D 9180 AD tersebut bermuatan BBM jenis solar dari SPBU yang berada di Kota Tanggerang.
"Benar pak mobil yang saya bawa mobil bermuatan solar, kami mendapatkannya dari setiap SPBU yang ada di Kota tanggerang. Kata sopir pada wartawan
Menurut Edwar selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banten menyampaikan pada wartawan secara tertulis, pada selasa 4 Juni 2024.
''Praktek ilegal khusus nya penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga memang terjadinya pembiaran dari masing masing wilayah hukum (Wilkum). Ada terduga oknum yang menerima uang kordinasi atau bahasa lapangannya uang Lintas.
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) akan selalu mengawal/menyikapi setiap temuan rekan rekan di lapangan, Kalau kita hanya melaporkan atau menindak dibawah itu sudah tidak berarti.
"Mari kita bawa kasusnya ke atas, mulai dari komisi tiga (3) Kompolnas, menteri perdagangan untuk menindak oknum yang menjadi pimpinan atas wilayah hukum (Wilkum) yang kita sama sama lihat diduga sengaja membiarkan praktek itu terjadi hinga kini. Jelasnya
Permasalahan penganiayaan wartawan saja sampai saat ini tidak ada tindakan, rapuh sudah kepercayaan kita selaku control sosial saat ini.tutupnya
(Red/Tim)