Berkedok Toko Jamu, Miras Beredar Di Jalan Lontar Baru Kota Serang
Kota Serang - BM.Online - Bisnis warung jamu demi menyehatkan anak bangsa, itu patut diacungkan jempol. Namun bagaimana jika beberapa warung ternyata tidak lagi membawakan "marwah menyehatkan anak bangsa"? Bahkan menjadi penyebab rusaknya generasi muda dengan modus menjual jamu sekaligus menjual minuman keras (Miras).
Seperti yang terlihat sebuah toko jamu memperjual belikan minuman keras (Miras) secara terang terangan tepatnya di jl. Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang - Banten.
Berdasarkan hasil informasi dari salah satu narasumber tida mau di sebutkan identitasnya mengatakan benar bahwa toko jamu tersebut memperjual belikan minuman keras seperti hal nya minuman dari luar yang beralkohol melebihi batas.
"Iya bang ada apa yah, Saya baru kerja saya juga tida tau siapa siapa pemilik ataupun bos nya. Kata penjaga toko pada wartawan
Sangat disayangkan dengan ada nya aktivitas yang diduga menjual belikan minuman Keras sebuah toko jamu tanpa miliki ijin edar tersebut akan berdampak buruk juga merusak generasi anak bangsa.
Kami meminta kepada pihak Pemerintah Kota Serang (Pemkot) dan pihak sat pol - pp untuk segera bertindak tegas dengan adanya aktivitas kegiatan penjual miras yang berkedok toko jamu tersebut.
Berdasarkan undang undang nomor 11 tahun 1995 minuman beralkohol merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredaran nya hal tersebut juga diatur dalam keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran yang menabrak aturan undang - undang nomor 1 tahun 2022 tentang kitab hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hukuman penjara 1 tahun penjara dan denda Rp.10 jt.
Red/Maturo