Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades, Bupati Serang Ingatkan Soal Pengelolaan Keuangan
SERANG, BM.Online – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 276 Kepala Desa (Kades) dari 29 Kecamatan Periode 2019-2027 dan 2021-2029 di Lapangan Tenis Indoor, Selasa, 09 Juli 2024.
Tatu mengingatkan agar para Kades hati-hati dalam hal tata kelola penggunaan keuangan negara.
“Alhamdulillah tadi 276 Kades sudah dikukuhkan. Sebetulnya 280, tetapi dua orang sedang menjalani proses hukum belum inkrah, satu orang menjalankan ibadah haji, dan enam orang kondisi sakit. Nanti setelah selesai semua diserahkan SK perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun,” ujar Tatu kepada wartawan.
Tatu mengatakan, dengan dikabulkannya permintaan perpanjangan masa jabatan tentunya para Kades diberi waktu lebih lagi untuk mengabdi kepada masyarakat. Dia mengingatkan, sebagai Kepala Daerah, Camat dan para Kades adalah abdi negara, abdi masyarakat.
“Terhadap tujuan ini kita tidak boleh lupa. Jadi yang paling utama menjadi pusat perhatian kita adalah pelayanan terhadap masyarakat, baik itu kebutuhan sarana prasarana fisik, kebutuhan pendidikan, juga kebutuhan kesehatannya,” katanya.
Oleh karenanya, kata Tatu, sinergitas antara Pemda dengan para Kades ini butuh kekuatan yang luar biasa di tengah pekerjaan rumah (PR) yang masih banyak, pelayanan terhadap masyarakat juga tentunya harus lebih baik lagi.
“Maka soliditas antara Kades dengan Pemda tentunya ini yang harus dilakukan,” ucapnya.
Tatu juga mengingatkan, mengenai pengelolaan keuangan desa, pihaknya menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan negara ini bukan hal mudah. Bahkan pihaknya berserta jajaran pemda juga merasakan suatu yang tidak mudah.
“Karena selain harus tepat sasaran menjadi program yang diinginkan masyarakat, yang dibutuhkan oleh masyarakat, tidak boleh asal-asalan mengeluarkan anggaran. Tadi sekali lagi semuanya untuk masyarakat,” tegasnya.
“Kemudian juga dalam mengelolanya dengan sikap ke hati-hatian, karena terus terang bukan saja Kades, kami sendiri pastinya dengan keterbatasan ilmu yang kami miliki ada hal yang bisa menjadi kesalahan,” sambung Tatu.
Pada pelantikan yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Lulu Mustofa dan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Tatu menyampaikan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) siap mendampingi para Kades untuk memberikan penyuluhan dalam pengelolaan keuangan, agar tidak ada kesalahan.
“Misalnya ada kesalahan yang tidak disengaja karena sesuatu hal yang kurang dipahami, Forkopimda siap mendampingi supaya tujuan kita semua untuk layanan masyarakat tercapai, dan semuanya selamat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Haryadi mengatakan, penyerahan SK penambahan selama dua tahun dari 278 Kades, enam di antaranya tidak hadir karena berhalangan, karena sakit dan tengah melaksanakan ibadah.
“Jadi keseluruhan ada 276 Kades yang hadir, dan diberikan SK penambahan masa periode selama dua tahun,” ujarnya.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades Periode 2019-2027 dan 2021-2029 berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Untuk sisanya yang sedang sakit dan melaksanakan ibadah haji akan menyusul (dilakukan pengukuhannya),” katanya.
Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Daerah (Asda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian (kabag) Setda, dan para Camat se-Kabupaten Serang. (*/red)